SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengusut kasus mafia tanah kas desa (TKD) di kawasan Candibinangun dan Maguwoharjo. Hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan menerangkan ada puluhan saksi terkait kasus mafia TKD dari dua wilayah tersebut. Pihaknya masih menggali keterangan terkait siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus ini.
"Terkait TKD Candibinangun dan Maguwoharjo masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Herwatan saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).
Puluhan saksi tersebut disampaikan Herwatan, berasal dari masing-masing wilayah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dan tersangka yang telah ditahan lebih dulu.
"Candibinangun sudah ada 30 saksi dan Maguwoharjo sudah ada 35 saksi," ungkapnya.
Tidak terbatas hanya dari pemerintahan kalurahan saja yang dijadikan saksi dalam kasus ini. Melainkan ada beberapa unsur lain yang turut diperiksa lebih jauh.
"(Saksi-saksi) ada penghuni atau investor, aparat pemerintah kalurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tandasnya.
Diketahui hingga sejauh ini sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DIY dalam perkara mafia TKD. Dua orang itu yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo, Kasidi (KD).
Kedua tersangka itu tersangkut dalam kasus mafia TKD di wilayah Maguwoharjo. Sementara itu untuk kasus mafia TKD di Candibinangun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kendati demikian Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menggeledah Kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah tersebut.
Selama penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY menyita berbagai barang bukti, termasuk lima unit telepon genggam, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus