SuaraJogja.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada Senin (13/11/2023) kemarin bertujuan untuk memperkuat alat bukti awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi kita perkuat alat bukti awal yang mencukupi terkait dugaan serius adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa di Candibinangun, Kabupaten Sleman," terang dia Selasa (14/11/2023).
Selama penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY menyita berbagai barang bukti, termasuk lima unit telepon genggam, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
Penyelidikan sebelumnya oleh Kejati DIY menyoroti dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Candibinangun dan Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Dua lurah di wilayah tersebut telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Pada tanggal 2 November 2023, Lurah Maguwoharjo, Kasidi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, di Kelurahan Candibinangun, belum ada penetapan tersangka terkait kasus serupa.
Kasidi, sebagai lurah, diduga terlibat dalam pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya yang dilakukan oleh Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.
Selama periode 2022 - 2003, Robinson yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan "pelungguh" seluas 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, Robinson juga memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 79.450 meter persegi yang merupakan tanah "pelungguh" di Pedukuhan Jenengan, ia juga membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Terus Bertambah, Ini Komentar Sri Sultan HB X
Hal ini menjadi perhatian karena Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal atau diperjualbelikan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!