SuaraJogja.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada Senin (13/11/2023) kemarin bertujuan untuk memperkuat alat bukti awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi kita perkuat alat bukti awal yang mencukupi terkait dugaan serius adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa di Candibinangun, Kabupaten Sleman," terang dia Selasa (14/11/2023).
Selama penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY menyita berbagai barang bukti, termasuk lima unit telepon genggam, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
Penyelidikan sebelumnya oleh Kejati DIY menyoroti dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Candibinangun dan Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Dua lurah di wilayah tersebut telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Pada tanggal 2 November 2023, Lurah Maguwoharjo, Kasidi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, di Kelurahan Candibinangun, belum ada penetapan tersangka terkait kasus serupa.
Kasidi, sebagai lurah, diduga terlibat dalam pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya yang dilakukan oleh Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.
Selama periode 2022 - 2003, Robinson yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan "pelungguh" seluas 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, Robinson juga memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 79.450 meter persegi yang merupakan tanah "pelungguh" di Pedukuhan Jenengan, ia juga membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Terus Bertambah, Ini Komentar Sri Sultan HB X
Hal ini menjadi perhatian karena Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa menyebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal atau diperjualbelikan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik