SuaraJogja.id - Pemda DIY akan mengumumkan besaran Upah Minimum Propinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023). Seperti halnya tahun lalu, UMP 2024 dipastikan akan naik dibandingkan UMP 2023.
"Ya, on schedule begitu. Sebab itu, waktu yang ada harus kami manfaatkan sebaik mungkin. Untuk pengumuman tentang UMP sedang digodog terakhir, tengah kami bicarakan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/11/2023).
Meski mengalami kenaikan, Beny belum mau menyampaikan besaran UMP terbaru. Walaupun demikian dipastikan UMP 2024 akan naik dibandingkan 2023 sebesar Rp1.981.782,32 atau naik 7,65 persen dari tahun 2022.
Kenaikan UMP 2024 dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan buruh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Baca Juga: Jadi Perdebatan di Media Sosial, Segini UMR Jogja 2023
"Report-nya kan ditunggu oleh Pak Gubernur, harapannya UMK-nya itu tidak lebih rendah dari UMP, kan gitu," paparnya.
Beny menambahkan pihaknya tengah berkoordinasi bersama bupati/walikota untuk menentukan besaran UMP maupun Upah Minimum Regional (UMR) 2024. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan Dewan Pengupahan, perwakilan dari pengusaha serta perwakilan pekerja dalam penentuan besaran kenaikan UMP dan UMR 2024.
"Dialog ini penting, sebab semua [pihak] kan ingin baik [hasilnya]. Pengusaha ingin [kenaikan ump] baik, pekerja juga ingin hasil yang baik, pemerintah yang membuat regulasi juga ingin hasil yang baik sehingga tidak ada yang harus turun ke jalan rame-rame," kata dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP mengacu pada perhitungan upah minimum baru yang mencakup 3 variabel. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks tertentu. Pemda di masing-masing daerah harus mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023.
Sedangkan UMR 2024 maksimal diumumkan pada 30 November 2023. UMP dan UMK terbaru itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan UMP, UMK dan UMR, Upah Pekerja dan Buruh yang akan Segera Ditetapkan untuk 2023
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
'Berbagi Bahagia 1.730 Paket Sembako' di Yogyakarta, Aksi Nyata BRI Peduli Masyarakat
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
Kebakaran Gerbong Kereta di Yogyakarta, Menhub Perintahkan Evaluasi Total KAI
-
Masjid Tertua di Kulonprogo Ini Didirikan Puro Pakualaman, Apa Istimewanya?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Rayakan 270 Tahun Berdirinya DIY, Ratusan Sekolah di Jogja Nabuh Gamelan Serempak
-
Luas Masa Tanam Kedua Turun Drastis, Dinas Pertanian Gunungkidul Sebut Karena Persoalan Air
-
Apresiasi Pemberian Bonus Hari Raya ke Ojol dan Kurir Online, Pakar UGM Soroti Soal Pengawasan Regulasi
-
Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
-
Terungkap! Satpam Salah Satu SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senpi ke KKB