SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi di Sleman yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian pada Rabu (22/11/2023). Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir langsung dalam sidang tersebut.
Sidang perdana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum kedua terdakwa W dan RD, Sri Karyani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Tak adanya eksepsi ini menyusul sudah terpenuhinya isi dakwaan itu baik secara syarat formil dan materiil. Ditambah pula dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa.
"Kami sudah kooridnasi dengan para terdakwa bahwa untuk identitas sudah benar, kejadian tempat dan waktu sudah benar semuanya. Jadi untuk tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," ungkap Sri Karyani, saat persidangan di PN Sleman, Rabu siang.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat persidangan dapat berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan dijadwalkan pada Kamis, 30 November 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang selanjutnya Kamis [30 November 2023]. Dengan agenda yaitu pemeriksaan saksi-saksi kaitannya dengan pembuktian penuntut umum," ujar majelis hakim.
JPU Hanifah mengatakan setidaknya pihaknya telah menyiapkan total 10-15 saksi untuk dihadirkan di persidangan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu.
"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok [minggu depan] saksi yang menemukan pertama kali sama kepolisian. Jadi karena tidak, bukan saksi yang melihat pada saat ini. Jadi kesaksian singkat," ujarnya.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
Baca Juga: Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
"[Kedua terdakwa] sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.
Polisi yang melakukan olah TKP lantas menemukan sejumlah bagian tubuh lain di lima titik berbeda. Mulai dari kaki, tangan hingga kepala korban. Sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial