SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi di Sleman yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian pada Rabu (22/11/2023). Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir langsung dalam sidang tersebut.
Sidang perdana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum kedua terdakwa W dan RD, Sri Karyani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Tak adanya eksepsi ini menyusul sudah terpenuhinya isi dakwaan itu baik secara syarat formil dan materiil. Ditambah pula dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa.
"Kami sudah kooridnasi dengan para terdakwa bahwa untuk identitas sudah benar, kejadian tempat dan waktu sudah benar semuanya. Jadi untuk tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," ungkap Sri Karyani, saat persidangan di PN Sleman, Rabu siang.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat persidangan dapat berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan dijadwalkan pada Kamis, 30 November 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang selanjutnya Kamis [30 November 2023]. Dengan agenda yaitu pemeriksaan saksi-saksi kaitannya dengan pembuktian penuntut umum," ujar majelis hakim.
JPU Hanifah mengatakan setidaknya pihaknya telah menyiapkan total 10-15 saksi untuk dihadirkan di persidangan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu.
"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok [minggu depan] saksi yang menemukan pertama kali sama kepolisian. Jadi karena tidak, bukan saksi yang melihat pada saat ini. Jadi kesaksian singkat," ujarnya.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
Baca Juga: Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
"[Kedua terdakwa] sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.
Polisi yang melakukan olah TKP lantas menemukan sejumlah bagian tubuh lain di lima titik berbeda. Mulai dari kaki, tangan hingga kepala korban. Sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah