SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi di Sleman yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian pada Rabu (22/11/2023). Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir langsung dalam sidang tersebut.
Sidang perdana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasehat hukum kedua terdakwa W dan RD, Sri Karyani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Tak adanya eksepsi ini menyusul sudah terpenuhinya isi dakwaan itu baik secara syarat formil dan materiil. Ditambah pula dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa.
"Kami sudah kooridnasi dengan para terdakwa bahwa untuk identitas sudah benar, kejadian tempat dan waktu sudah benar semuanya. Jadi untuk tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," ungkap Sri Karyani, saat persidangan di PN Sleman, Rabu siang.
Baca Juga: Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat persidangan dapat berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan dijadwalkan pada Kamis, 30 November 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang selanjutnya Kamis [30 November 2023]. Dengan agenda yaitu pemeriksaan saksi-saksi kaitannya dengan pembuktian penuntut umum," ujar majelis hakim.
JPU Hanifah mengatakan setidaknya pihaknya telah menyiapkan total 10-15 saksi untuk dihadirkan di persidangan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu.
"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok [minggu depan] saksi yang menemukan pertama kali sama kepolisian. Jadi karena tidak, bukan saksi yang melihat pada saat ini. Jadi kesaksian singkat," ujarnya.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY segera Jalani Sidang Perdana Besok
"[Kedua terdakwa] sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.
Polisi yang melakukan olah TKP lantas menemukan sejumlah bagian tubuh lain di lima titik berbeda. Mulai dari kaki, tangan hingga kepala korban. Sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Lawan atau Kawan? Cara Menjinakkan Skripsi Tanpa Terlalu Banyak Berpikir
-
Jangan Kaget, Ini 5 Fakta Jurusan Kedokteran yang Jarang Diketahui
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali