SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan langsung dua terdakwa atas nama Waliyin (29) dan Ridduan (38).
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang I PN Yogyakarta pada Rabu (22/11/2023). Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pada pukul 11.11 WIB.
Perkara tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cahyono. Dengan didampingi oleh hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Kedua terdakwa masuk ruang sidang didampingi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa terlihat mengenakan baju putih dengan rompi tahanan warna oranye.
Terdakwa Waliyin tampak dengan potongan rambut pendek tanpa aksesoris apapun. Sedangkan terdakwa Ridduan mengenakan peci dan kaca mata.
Dua terdakwa langsung di kursi tengah ruang sidang yang telah disiapkan. Majelis hakim memulai dengan mengonfirmasi identitas para terdakwa dan penasehat hukum, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
"(Kedua terdakwa) sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata JPU Hanifah, saat membacakan isi surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (22/11/2023).
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.
Polisi yang melakukan olah TKP lantas menemukan sejumlah bagian tubuh lain di lima titik berbeda. Mulai dari kaki, tangan hingga kepala korban. Sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi
-
10 Tahun Pakai Biogas, Warga Sleman Tak Khawatir Jika LPG Langka atau Mahal
-
Teras BRI Kapal, Perbankan Terapung bagi Masyarakat di Wilayah Pesisir dan Kepulauan
-
Lika-liku Jembatan Kewek yang Rawan Roboh, Larangan Bus, dan Kemacetan hingga Stasiun Tugu