SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan langsung dua terdakwa atas nama Waliyin (29) dan Ridduan (38).
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang I PN Yogyakarta pada Rabu (22/11/2023). Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pada pukul 11.11 WIB.
Perkara tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cahyono. Dengan didampingi oleh hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Kedua terdakwa masuk ruang sidang didampingi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa terlihat mengenakan baju putih dengan rompi tahanan warna oranye.
Terdakwa Waliyin tampak dengan potongan rambut pendek tanpa aksesoris apapun. Sedangkan terdakwa Ridduan mengenakan peci dan kaca mata.
Dua terdakwa langsung di kursi tengah ruang sidang yang telah disiapkan. Majelis hakim memulai dengan mengonfirmasi identitas para terdakwa dan penasehat hukum, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
"(Kedua terdakwa) sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata JPU Hanifah, saat membacakan isi surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (22/11/2023).
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Mati, Ayah Korban: Sesuai Keinginan
Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.
Berita Terkait
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Kumpulkan Anggota Komisi III PDIP Jelang Sidang Perdana Hasto Besok, Ini Arahan Megawati
-
Sehari Jelang Sidang Perdana Hasto, Megawati Kumpulkan Para Anggota DPR Fraksi PDIP di Teuku Umar
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
-
Tom Lembong Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green