SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan langsung dua terdakwa atas nama Waliyin (29) dan Ridduan (38).
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang I PN Yogyakarta pada Rabu (22/11/2023). Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pada pukul 11.11 WIB.
Perkara tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cahyono. Dengan didampingi oleh hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Kedua terdakwa masuk ruang sidang didampingi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa terlihat mengenakan baju putih dengan rompi tahanan warna oranye.
Terdakwa Waliyin tampak dengan potongan rambut pendek tanpa aksesoris apapun. Sedangkan terdakwa Ridduan mengenakan peci dan kaca mata.
Dua terdakwa langsung di kursi tengah ruang sidang yang telah disiapkan. Majelis hakim memulai dengan mengonfirmasi identitas para terdakwa dan penasehat hukum, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
"(Kedua terdakwa) sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata JPU Hanifah, saat membacakan isi surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (22/11/2023).
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.
Polisi yang melakukan olah TKP lantas menemukan sejumlah bagian tubuh lain di lima titik berbeda. Mulai dari kaki, tangan hingga kepala korban. Sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden