Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 November 2023 | 13:43 WIB
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan langsung dua terdakwa atas nama Waliyin (29) dan Ridduan (38). 

Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang I PN Yogyakarta pada Rabu (22/11/2023). Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun baru dimulai pada pukul 11.11 WIB.

Perkara tersebut akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Cahyono. Dengan didampingi oleh hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.

Kedua terdakwa masuk ruang sidang didampingi oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa terlihat mengenakan baju putih dengan rompi tahanan warna oranye.

Baca Juga: Rumor Keterlibatan Redho Tri Agustian di Komunitas LGBT Berujung Tewas, Keluarga Korban Angkat Bicara

Terdakwa Waliyin tampak dengan potongan rambut pendek tanpa aksesoris apapun. Sedangkan terdakwa Ridduan mengenakan peci dan kaca mata.

Dua terdakwa langsung di kursi tengah ruang sidang yang telah disiapkan. Majelis hakim memulai dengan mengonfirmasi identitas para terdakwa dan penasehat hukum, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.

Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.

"(Kedua terdakwa) sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata JPU Hanifah, saat membacakan isi surat dakwaan di PN Sleman, Rabu (22/11/2023).

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Mati, Ayah Korban: Sesuai Keinginan

Sebelumnya diketahui, Redho telah dipastikan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan beberapa waktu lalu. Kasus ini berhasil terungkap ketika potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman pada Rabu (12/7/203) malam lalu.

Polisi yang melakukan olah TKP lantas menemukan sejumlah bagian tubuh lain di lima titik berbeda. Mulai dari kaki, tangan hingga kepala korban. Sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri di Bogor, Jawa Barat.

Load More