SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi Pomolango mengucap sumpah sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi akan memimpin KPK sementara untuk periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 116 yang diteken pada 24 November 2023. Keppres yang dimaksud berisikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi pelantikan ketua KPK sementara tersebut. Menurutnya presiden tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Sebenarnya presiden tidak punya kewenangan, tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan ketua KPK sementara," kata Zaenur, saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Dipaparkan Zaenur, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengangkat ketua KPK yang baru atau sementara.
"Jadi prosedurnya itu dalam hal ketua KPK itu jadi tersangka maka diberhentikan sementara. Ketika presiden memberhentikan Firli Bahuri dengan keppres itu tepat. Tetapi kemudian presiden harus menunggu nanti kalau Firli Bahuri jadi terdakwa maka diberhentikan tetap. Nah kalau itu dasarnya ada di Pasal 32 undang-undang 19 tahun 2019," paparnya.
Jika kemudian Firli telah ditetapkan atau berstatus sebagai terdakwa dan diberhentikan tetap maka presiden baru kemudian memiliki kewenangan untuk mengirimkan calon pengganti Firli Bahuri. Mereka yang dikirimkan adalah sosok-sosok yang dulu telah mengikuti seleksi namun tidak lolos.
Mereka adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo. Empat nama itu yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun tak dipilih oleh DPR.
Baca Juga: Nasib KPK Usai Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pukat UGM: Momentum Kembalikan Independensi
"Presiden bisa kirim dua ke DPR nanti pilih satu untuk menggantikan [Firli] sekaligus nantinya DPR lah yang menetapkan ketua KPK definitifnya, itu caranya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Belum Ada Ucapan Maaf Lebaran dari Jokowi-Gibran ke Megawati, Guntur Romli PDIP: Tak Diharapkan Juga
-
Jokowi-Megawati Belum Terlihat Berlebaran, Analis: Luka Konfliknya Cukup Mendalam, Tak Ada Obatnya
-
Ada Blocking dari Tamu Open House Jokowi dan Prabowo, Rocky Gerung: Kelihatan Siapa Masuk Geng Mana
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo