SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi Pomolango mengucap sumpah sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi akan memimpin KPK sementara untuk periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 116 yang diteken pada 24 November 2023. Keppres yang dimaksud berisikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi pelantikan ketua KPK sementara tersebut. Menurutnya presiden tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Sebenarnya presiden tidak punya kewenangan, tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan ketua KPK sementara," kata Zaenur, saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Dipaparkan Zaenur, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengangkat ketua KPK yang baru atau sementara.
"Jadi prosedurnya itu dalam hal ketua KPK itu jadi tersangka maka diberhentikan sementara. Ketika presiden memberhentikan Firli Bahuri dengan keppres itu tepat. Tetapi kemudian presiden harus menunggu nanti kalau Firli Bahuri jadi terdakwa maka diberhentikan tetap. Nah kalau itu dasarnya ada di Pasal 32 undang-undang 19 tahun 2019," paparnya.
Jika kemudian Firli telah ditetapkan atau berstatus sebagai terdakwa dan diberhentikan tetap maka presiden baru kemudian memiliki kewenangan untuk mengirimkan calon pengganti Firli Bahuri. Mereka yang dikirimkan adalah sosok-sosok yang dulu telah mengikuti seleksi namun tidak lolos.
Mereka adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo. Empat nama itu yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun tak dipilih oleh DPR.
"Presiden bisa kirim dua ke DPR nanti pilih satu untuk menggantikan [Firli] sekaligus nantinya DPR lah yang menetapkan ketua KPK definitifnya, itu caranya," ungkapnya.
"Jadi memang undang-undang KPK itu tidak mengatur bagaimana pengisian pimpinan KPK sementara itu gak ada. Memang di dalam itu yang berhenti sementara pasal 32 sedangkan yang presiden kirim ke DPR itu pasal 33 undang-undang 19/2019," tambahnya.
Zaenur menyebut presiden baru boleh menunjuk pengganti ketika pimpinan KPK kurang dari tiga orang.
"Misalnya yang jadi tersangka tidak cuma Firli nih, tetapi yang lain-lain juga pada jadi tersangka. Maka sesuai undang-undang 10 2015 baru presiden boleh menetapkan pimpinan KPK sementara. Tapi kan sekarang tidak ada kondisi itu, yang jadi tersangka juga cuma satu. Sehingga presiden tidak berwenang," ucapnya.
Menurut Zaenur, ketika terjadi kekosongan ketua seperti saat ini maka yang harus dilakukan adalah kembali pada pimpinan KPK yang ada. Dalam hal ini mengacu pada prinsip kolektif kolegial empat orang lainnya.
"Nah di antara mereka boleh bermusyawarah untuk menentukan salah satu sebagai ketua misalnya. Tapi yang jelas presiden memang tidak punya kewenangan untuk menetapkan ketua KPK sementara untuk saat ini," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan
-
Dari Irigasi Kumuh ke Jalur Rafting: Gerakan Pemuda Sleman di Selokan Mataram Ini Inspiratif
-
Sultan HB X Tak Mau Komentari Figur Menteri, Tapi Ungkap Satu Harapan Ini untuk Prabowo
-
Sri Mulyani 'Ditendang' Demi Muluskan Ambisi Prabowo? Ekonom UGM Beberkan Strategi di Balik Reshuffle Kabinet