SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi Pomolango mengucap sumpah sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). Nawawi akan memimpin KPK sementara untuk periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah tersebut dilakukan usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 116 yang diteken pada 24 November 2023. Keppres yang dimaksud berisikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan pengangkatan Nawawi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menanggapi pelantikan ketua KPK sementara tersebut. Menurutnya presiden tidak memiliki kewenangan untuk itu.
"Sebenarnya presiden tidak punya kewenangan, tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan ketua KPK sementara," kata Zaenur, saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Dipaparkan Zaenur, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk mengangkat ketua KPK yang baru atau sementara.
"Jadi prosedurnya itu dalam hal ketua KPK itu jadi tersangka maka diberhentikan sementara. Ketika presiden memberhentikan Firli Bahuri dengan keppres itu tepat. Tetapi kemudian presiden harus menunggu nanti kalau Firli Bahuri jadi terdakwa maka diberhentikan tetap. Nah kalau itu dasarnya ada di Pasal 32 undang-undang 19 tahun 2019," paparnya.
Jika kemudian Firli telah ditetapkan atau berstatus sebagai terdakwa dan diberhentikan tetap maka presiden baru kemudian memiliki kewenangan untuk mengirimkan calon pengganti Firli Bahuri. Mereka yang dikirimkan adalah sosok-sosok yang dulu telah mengikuti seleksi namun tidak lolos.
Mereka adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo. Empat nama itu yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun tak dipilih oleh DPR.
"Presiden bisa kirim dua ke DPR nanti pilih satu untuk menggantikan [Firli] sekaligus nantinya DPR lah yang menetapkan ketua KPK definitifnya, itu caranya," ungkapnya.
"Jadi memang undang-undang KPK itu tidak mengatur bagaimana pengisian pimpinan KPK sementara itu gak ada. Memang di dalam itu yang berhenti sementara pasal 32 sedangkan yang presiden kirim ke DPR itu pasal 33 undang-undang 19/2019," tambahnya.
Zaenur menyebut presiden baru boleh menunjuk pengganti ketika pimpinan KPK kurang dari tiga orang.
"Misalnya yang jadi tersangka tidak cuma Firli nih, tetapi yang lain-lain juga pada jadi tersangka. Maka sesuai undang-undang 10 2015 baru presiden boleh menetapkan pimpinan KPK sementara. Tapi kan sekarang tidak ada kondisi itu, yang jadi tersangka juga cuma satu. Sehingga presiden tidak berwenang," ucapnya.
Menurut Zaenur, ketika terjadi kekosongan ketua seperti saat ini maka yang harus dilakukan adalah kembali pada pimpinan KPK yang ada. Dalam hal ini mengacu pada prinsip kolektif kolegial empat orang lainnya.
"Nah di antara mereka boleh bermusyawarah untuk menentukan salah satu sebagai ketua misalnya. Tapi yang jelas presiden memang tidak punya kewenangan untuk menetapkan ketua KPK sementara untuk saat ini," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah