SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas bagaimana dampaknya bagi lembaga antirasuah itu ke depan?
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melihat bahwa penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka sebagai momentum untuk mengembalikan independensi KPK. Pasalnya selama ini, independensi KPK dinilai telah hilang.
"Lantas ini bagaimana ke depan dampaknya, saya melihat ini adalah satu momentum yang baik untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi menggunakan instrumen warga negara independen bernama KPK," kata Zaenur, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Zaenur menilai begitu banyak kelemahan KPK pascarevisi undang KPK. Sehingga hal tersebut harus direview kembali untuk memulihkan KPK secara perlahan.
"Tentu saya berharap undang-undang KPK ini direvisi kembali, kembalikan independensi KPK. Kalau mau ada perubahan-perubahan ubahlah menjadi jauh lebih baik sebagaimana guidance dari United Nations Convention against Corruption. Misalnya dengan staggering sistem memberikan imunitas dalam hal pelaksanaan tugas kewenangan, tetapi juga penegakkan kode etik yang lebih tegas dan lebih keras," paparnya.
Kemudian, peristiwa ini juga seharusnya menjadi pelajaran serius bagi pansel ke depan. Untuk tidak kemudian lantas memilih orang-orang yang justru problematik menjadi pimpinan KPK.
Sedangkan bagi KPK sendiri, kata Zaenur, KPK harus melakukan semacam review terhadap sistem internalnya. Termasuk yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran pidana.
"Jadi KPK itu ketika mendampingi kementerian lembaga lain dia kan juga melakukan review sistem. Nah sekarang review sistem justru harus dilakukan terhadap internal KPK sendiri," ujarnya.
"Kemudian mengambil langkah-langkah jelas untuk melakukan perbaikan khususnya adalah dari sisi moral, mengembalikan nilai moral di KPK. Agar orang di KPK itu moralnya maksudnya kepercayaan dirinya bisa kembali bangkit dengan cara penegakkan nilai integritas di internal KPK," imbuhnya.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Kok Bisa?
Selanjutnya, turut memastikan KPK tidak dijadikan alat politik oleh siapapun. Seluruh insan KPK harus benar-benar tegas dan jelas menolak segala macam intervensi politik dalam bentuk apapun dari siapapun.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan