SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyatakan bahwa penetapan tersangka ketua lembaga antirasuah itu merupakan kabar baik. Namun di sisi lain, kabar itu juga dianggap sebagai kabar buruk bagi wajah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi karena sangat tidak layak dan justru berbahaya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tapi di saat yang sama memegang jabatan sebagai ketua KPK," kata Zaenur dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
"Selain ini merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi ini juga bisa dikatakan sebagai kabar buruk, karena ternyata upaya pemberantasan korupsi di Indonesia justru diduga menimbulkan korupsi baru. Ini sekali lagi menunjukkan betapa carut marutnya dunia hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan UGM
Lebih jauh Zaenur, melihat penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Hal ini merupakan kulminasi dari berbagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan Firli sejak awal.
Sejak awal, kata Zaenur, memang Firli tidak layak menjabat sebagai ketua KPK. Penilaian itu bahkan sudah diutarakan oleh masyarakat sipil yang dulu menolak ketika pansel meloloskan nama Firli hingga sampai ke DPR.
"Jadi ini harus ditarik jauh ke belakang. Tidak bisa hanya dilihat sekarang ini saja. Filri Bahuri sejak awal memang problematik karena melanggar etik," ucapnya.
Bahkan disebutkan Zaenur, sejak menjabat sebagai deputi penindakan KPK, Firli telah melakukan beberapa pelanggaran. Misalnya bertemu dengan pihak yang terkait dengan satu perkara.
Saat itu Firli hanya dijatuhi sanksi etik tapi sebelum sanksi etiknya dijatuhkan yang bersangkutan sudah ditarik lagi ke institusi asal yaitu ke Polri. Penolakan masyarakat terhadap sosok Firli pun bukan tanpa alasan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum secara Adil
"Jadi penolakan masyarakat sejak awal terhadap sosok ini karena didasarkan pada nilai-nilai integritas yang telah dilanggar sejak awal oleh Firli Bahuri. Ternyata ketika kemudian Firli Bahuri menjabat ya kebiasaan-kebiasaan lamanya tidak bisa hilang di KPK," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen