SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Bagaimana dengan status Eddy Hiariej sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM? Apakah akan dicabut buntut dari penetapan tersangka itu?
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia mengatakan bahwa universitas tidak akan gegabah untuk memutuskan status guru besar Eddy Hiariej. Pihaknya masih menunggu putusan pidana itu hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Nunggu putusan [inkrah], kita kan institusi, kita enggak ngikutin itu. Ya selama ini, masih ini [belum inkrah] ya belum ada putusan apapun tetap masih," kata Ova ditemui di Balairung UGM, Kamis (16/11/2023).
Ova menilai kasus yang menjerat Eddy Hiariej berkaitan dengan pribadi. Sehingga tidak berpengaruh dengan status guru besar yang bersangkutan.
"Enggak [terpengaruh] saya kira. Kasus itu kan kasus sebagai orang sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang melakukan pertimbangan pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda," ungkapnya.
Disinggung mengenai kehadiran Eddy Hiariej dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat UGM hari ini, kata Ova, Wamenkumham itu masih hadir sebagai guru besar.
"Ya hadir sebagai guru besar, karena kan memang masih menjadi anggota senat to," tuturnya.
Sekretaris UGM Andi Sandi, menambahkan bahwa status guru besar itu tidak serta merta dicabut. Namun tetap harus melalui sejumlah prosedur terlebih dulu.
Baca Juga: Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
"Jadi secara spesifik tidak serta merta itu dicabut. Ada kemungkinan di sana tapi harus ada prosedur yang dilewati," ujar Andi.
Dilanjutkan Andi, UGM sendiri tetap akan menunggu putusan tindak pidana ini inkrah terlebih dulu. Sehingga putusan itu akan dapat dibawa kepada Dewan Kehormatan Universitas UGM untuk ditindaklanjuti.
"Iya karena kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Ini bukan terus melindungi tapi karena kita juga harus prosedural, karena kalau tanpa itu kita institusi pendidikan yang selalu mengagungkan kepastian hukum tapi di sisi lain kita kita juga memberikan asas praduga tak bersalah," paparnya.
"Nah kalau kemudian ada case seperti ini kami di UGM itu harus menunggu putusan yang inkrah, ketika itu inkrah pun, dasar putusan itu akan kita periksa di dewan kehormatan universitas. Dewan kehormatan universitas akan mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke menteri," tambahnya.
Rekomendasi itu nantinya akan diberikan kepada Kemendikbudristek. Sebab untuk pencabutan status itu dari kementerian bukan dari UGM.
"Karena kan SK-nya itu dari menteri. Jadi SK guru besarnya rata-rata semua sekarang di Indonesia kan masih dari menteri. Jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri," ucapnya.
Berita Terkait
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Kok Bisa?
-
UGM Pastikan Tidak Ada Campur Tangan Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Lamanya Proses Pemecatan Dosen Eric Hiariej
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik