SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti dampak bahaya Firli Bahuri jika tak segera ditahan dan diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Menurutnya jika Firli dapat memberi dampak buruk bagi pemberantasan korupsi di KPK.
Diketahui bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum apalagi misalnya Firli ini masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, itu tentu masih berbahaya," kata Zaenur dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Disampaikan Zaenur, seharusnya penetapan Firli sebagai tersangka itu lantas diikuti dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai ketua KPK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
"Siapa yang harus memberhentikan, yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden. Nah secara administratif silakan gitu ya, Polri berkoordinasi dengan KPK kemudian menyampaikan kepada presiden agar Firli Bahuri segera diberhentikan dengan menggunakan Keppres," tandasnya.
Zaenur khawatir jika tak segera dilakukan tindakan tegas maka akan mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di KPK sendiri. Ia menyoroti sejumlah manuver Firli sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya.
"Padahal dia bukan penyidik dan lain-lain itu menunjukkan dia ada interest. Sehingga kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara maka resiko kepada KPK juga resiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," sambungnya.
Perlu ada langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak yang menangani kasus ini. Baik dari Polri maupun KPK untuk segera menyampikan hal ini kepada presiden.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Terus Bertambah, Ini Komentar Sri Sultan HB X
"Jadi ini harus langkah cepat, hari ini seharusnya kemudian Polri dan KPK berkoordinasi menyampaikan kepada presiden dan saya harap presiden segera sesegera mungkin bisa mungkin hari ini untuk memberhentikan sementara melaksanakan perintah undang-undang 19/2019 pasal 32," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?