SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti dampak bahaya Firli Bahuri jika tak segera ditahan dan diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Menurutnya jika Firli dapat memberi dampak buruk bagi pemberantasan korupsi di KPK.
Diketahui bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum apalagi misalnya Firli ini masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, itu tentu masih berbahaya," kata Zaenur dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Disampaikan Zaenur, seharusnya penetapan Firli sebagai tersangka itu lantas diikuti dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai ketua KPK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
"Siapa yang harus memberhentikan, yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden. Nah secara administratif silakan gitu ya, Polri berkoordinasi dengan KPK kemudian menyampaikan kepada presiden agar Firli Bahuri segera diberhentikan dengan menggunakan Keppres," tandasnya.
Zaenur khawatir jika tak segera dilakukan tindakan tegas maka akan mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di KPK sendiri. Ia menyoroti sejumlah manuver Firli sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya.
"Padahal dia bukan penyidik dan lain-lain itu menunjukkan dia ada interest. Sehingga kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara maka resiko kepada KPK juga resiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," sambungnya.
Perlu ada langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak yang menangani kasus ini. Baik dari Polri maupun KPK untuk segera menyampikan hal ini kepada presiden.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Terus Bertambah, Ini Komentar Sri Sultan HB X
"Jadi ini harus langkah cepat, hari ini seharusnya kemudian Polri dan KPK berkoordinasi menyampaikan kepada presiden dan saya harap presiden segera sesegera mungkin bisa mungkin hari ini untuk memberhentikan sementara melaksanakan perintah undang-undang 19/2019 pasal 32," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit