SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti dampak bahaya Firli Bahuri jika tak segera ditahan dan diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Menurutnya jika Firli dapat memberi dampak buruk bagi pemberantasan korupsi di KPK.
Diketahui bahwa Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Firli Bahuri tidak segera diberhentikan sementara maka ini adalah suatu perbuatan melawan hukum apalagi misalnya Firli ini masih bisa melakukan berbagai upaya di KPK, itu tentu masih berbahaya," kata Zaenur dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Disampaikan Zaenur, seharusnya penetapan Firli sebagai tersangka itu lantas diikuti dengan pemberhentian yang bersangkutan sebagai ketua KPK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 32 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
"Siapa yang harus memberhentikan, yang memberhentikan presiden menggunakan keputusan presiden. Nah secara administratif silakan gitu ya, Polri berkoordinasi dengan KPK kemudian menyampaikan kepada presiden agar Firli Bahuri segera diberhentikan dengan menggunakan Keppres," tandasnya.
Zaenur khawatir jika tak segera dilakukan tindakan tegas maka akan mengancam upaya-upaya pemberantasan korupsi di KPK sendiri. Ia menyoroti sejumlah manuver Firli sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lihat kemarin sebelum ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri ini juga melakukan banyak manuver di KPK seperti misalnya memerintah untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap SYL secara langsung," terangnya.
"Padahal dia bukan penyidik dan lain-lain itu menunjukkan dia ada interest. Sehingga kalau Firli Bahuri ini tidak segera diberhentikan dari KPK, diberhentikan sementara maka resiko kepada KPK juga resiko terhadap kasus yang sedang dialamatkan kepada Firli Bahuri itu sendiri," sambungnya.
Perlu ada langkah cepat dan tegas dari seluruh pihak yang menangani kasus ini. Baik dari Polri maupun KPK untuk segera menyampikan hal ini kepada presiden.
Baca Juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Terus Bertambah, Ini Komentar Sri Sultan HB X
"Jadi ini harus langkah cepat, hari ini seharusnya kemudian Polri dan KPK berkoordinasi menyampaikan kepada presiden dan saya harap presiden segera sesegera mungkin bisa mungkin hari ini untuk memberhentikan sementara melaksanakan perintah undang-undang 19/2019 pasal 32," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia