SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lantas bagaimana status Eddy Hiariej sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM)?
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan bahwa ternyata Eddy Hiariej sudah tidak berstatus dosen UGM sejak dirinya diangkat sebagai Wamenkumham.
"Iya (Eddy Hiariej tidak dosen UGM sejak menjabat Wamenkumham) karena kan dibebaskan dalam tri dharma perguruan tinggi," kata Andi saat dihubungi Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan Andi, selang seminggu atau dua minggu usai Eddy Hiariej diangkat menjadi Wamenkumham. Kepegawaian yang bersangkutan langsung dipindah dari Kemendikbudristek ke Kemenkumham.
"Kalau kepegawaian tetap di UGM dia tidak bisa memerintah dirjen-nya. Makanya kepegawaiannya dipindah. Kalau ditanya statusnya di UGM, dia bukan di UGM saat ini. Dia di Kemenkumham," ungkapnya.
"Jadi kalau ditanya di UGM apakah diberhentikan atau tidak kami mengatakan Eddy itu pegawai Kemenkumham sekarang bukan pegawai UGM," imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa kehadiran Eddy Hiariej mengajar di UGM itu semacam program kuliah umum. Mengingat yang bersangkutan juga tak bisa mengeluarkan nilai untuk mahasiswa.
Eddy bahkan juga tidak bisa menjadi promotor untuk studi S3. Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dihadirkan karena memang di bidangnya kebetulan sudah tidak ada dosen yang mengisi.
"Cuma dari sisi, kalau dibilang masih ngajar atau tidak, dia kuliahnya itu kayak kuliah umum gitu, kayak kita ngundang orang. Karena kalau dia sampai mengeluarkan nilai ya enggak bisa wong dee udu (dia bukan) dosen kok," paparnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Cegah Stunting Tak Cukup dengan Edukasi, Keluarga Perlu Mandiri Pangan
-
Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan