Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 November 2023 | 19:05 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lantas bagaimana status Eddy Hiariej sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM)?

Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan bahwa ternyata Eddy Hiariej sudah tidak berstatus dosen UGM sejak dirinya diangkat sebagai Wamenkumham. 

"Iya (Eddy Hiariej tidak dosen UGM sejak menjabat Wamenkumham) karena kan dibebaskan dalam tri dharma perguruan tinggi," kata Andi saat dihubungi Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Andi, selang seminggu atau dua minggu usai Eddy Hiariej diangkat menjadi Wamenkumham. Kepegawaian yang bersangkutan langsung dipindah dari Kemendikbudristek ke Kemenkumham. 

Baca Juga: Kakak Kandung Wamenkumham Dipecat Sebagai Dosen Fisipol UGM karena Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

"Kalau kepegawaian tetap di UGM dia tidak bisa memerintah dirjen-nya. Makanya kepegawaiannya dipindah. Kalau ditanya statusnya di UGM, dia bukan di UGM saat ini. Dia di Kemenkumham," ungkapnya. 

"Jadi kalau ditanya di UGM apakah diberhentikan atau tidak kami mengatakan Eddy itu pegawai Kemenkumham sekarang bukan pegawai UGM," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa kehadiran Eddy Hiariej mengajar di UGM itu semacam program kuliah umum. Mengingat yang bersangkutan juga tak bisa mengeluarkan nilai untuk mahasiswa. 

Eddy bahkan juga tidak bisa menjadi promotor untuk studi S3. Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu dihadirkan karena memang di bidangnya kebetulan sudah tidak ada dosen yang mengisi.

"Cuma dari sisi, kalau dibilang masih ngajar atau tidak, dia kuliahnya itu kayak kuliah umum gitu, kayak kita ngundang orang. Karena kalau dia sampai mengeluarkan nilai ya enggak bisa wong dee udu (dia bukan) dosen kok," paparnya. 

Baca Juga: Wamenkumham Tersangkut Kasus Gratifikasi, UGM Serahkan ke KPK

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Load More