Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 November 2023 | 13:47 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan Eric Hiariej sebagai dosen Fisipol. Hal ini terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampusnya pada 2016 silam.

"Iya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM itu kan bermula dari case yang sudah ditulis (dugaan kekerasan seksual)," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Andi Sandi melanjutkan pemberhentian kakak kandung Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej itu telah melalui proses yang panjang. Sehingga memang tidak serta merta dipecat begitu saja.

"Prinsipnya itu satu hal bahwa memang itu tidak serta merta pasca kasus itu jadi langsung. Dan itu prosesnya tiga atau empat tahun kok," paparnya.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Jogja Menyambut Gelaran Pemilu 2024, Ini Kata Mereka

Eric sendiri sempat diberikan semacam kewajiban untuk menjalani konseling usai proses penjatuhan saksi. Namun ternyata ada beberapa hasil catatan yang membuat Eric sampai pada posisi untuk dilakukan displin kepegawaian.

Mengingat Eric sendiri saat itu masih berstatus sebagai PNS. Sehingga pemutusan Eric sebagai PNS bukan oleh UGM melainkan ada di tangan kementerian. 

"Maka keluarlah SK menterinya, SK menteri itu sempat diuji oleh Eric ke PTUN, cuma yang digugat bukan lagi UGM tapi Kementerian. Nah itu menunjukkan satu bahwa, SK sudah dikeluarkan oleh kementerian, karena tidak mungkin menggugat tanpa objek perkaranya. Jadi kalau proses seperti itu," ungkapnya.

Dipastikan Andi, saat ini selain status dosen UGM, status PNS milik Eric Hiariej pun sudah dicabut. Ia tak bisa memastikan bahwa Eric sudah tidak beraktivitas di UGM atau tidak, namun secara kelembagaan dipastikan sudah tidak tercatat.

"Kalau beraktivitas (di UGM) beliau mungkin saja, beliau diundang sebagai narsum atau apa, tapi kalau ditanya kemudian dia masih menjadi bagian dari UGM per SK kementrian itu sudah tidak lagi menjadi bagian UGM. Jadi secara kelembagaan ya, kalau kagama ya masih, ya alumni, kelembagaan sudah tidak," terangnya.

Baca Juga: Pasangan Anies-Cak Imin Survei Kecil Tapi di Lapangan Disambut Antusias, Pengamat Politik UGM Jelaskan Sebabnya

Disinggung mengenai kasus Eric pada 2016 silam, Andi enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya memastikan korban sudah langsung ditangani oleh kampus sejak kasus itu mencuat dan saat ini pun korban telah lulus dari UGM.

"Kalau korban pasti ya (ditangani) UGM kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintas-nya dulu, korban pertama," tandasnya.

Load More