SuaraJogja.id - Pemda DIY telah menaikkan UMP DIY pada 2024 mendatang. Hal itu juga akan menaikkan UMK yang ada di kabupaten dan kota. Namun buruh dan pekerja DIY menolak kebijakan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja. Alih-alih menggunakan kebijakan tersebut, buruh menuntut Pemda DIY menaikkan UMK 2024 sebesar 50 persen.
Kenaikan UMP DIY 2024 sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
"Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan umk tidak menggunakan [UU] Cipta Kerja sehingga UMK di DIY [2024] bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," ujar Koordinatioor Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di DPRD DIY, Senin (27/11/2023).
UMK di DIY pada 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51. Sedangkan di Sleman Rp 2.159.519.22, Bantul Rp 2.006.438,82. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.049.266 dan Kulon Progo Rp 2.050.447,15.
Menurut Irsyad, angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk UMK 2024 berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY sesuai Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013. Mereka tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, papan namun juga rekreasi dan pendidikan.
Karenanya pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak. Sebab selama ini hitungan atau formula kenaikan UMK di DIY tidak memberikan dampak yang signifikan.
"Karenanya kami menawarkan metode yang kami sampaikan ke Pemda yang dibutuhkan buruh sesuai inflansi, upah minimum berjalan, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL," kata dia.
Irsyad menambahkan, para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan mereka tidak didengar. Dia mengklaim aksi tersebut nantinya berlangsung secara terpusat.
"Aksi itu tidak hanya di Jogja tapi juga daerah lainnya di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Angka Kebutaan di DIY Capai 4.000 Kasus, Jumlah Pendonor Mata Minim
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus