SuaraJogja.id - Pemda DIY telah menaikkan UMP DIY pada 2024 mendatang. Hal itu juga akan menaikkan UMK yang ada di kabupaten dan kota. Namun buruh dan pekerja DIY menolak kebijakan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja. Alih-alih menggunakan kebijakan tersebut, buruh menuntut Pemda DIY menaikkan UMK 2024 sebesar 50 persen.
Kenaikan UMP DIY 2024 sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
"Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan umk tidak menggunakan [UU] Cipta Kerja sehingga UMK di DIY [2024] bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," ujar Koordinatioor Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di DPRD DIY, Senin (27/11/2023).
UMK di DIY pada 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51. Sedangkan di Sleman Rp 2.159.519.22, Bantul Rp 2.006.438,82. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.049.266 dan Kulon Progo Rp 2.050.447,15.
Baca Juga: Angka Kebutaan di DIY Capai 4.000 Kasus, Jumlah Pendonor Mata Minim
Menurut Irsyad, angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk UMK 2024 berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY sesuai Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013. Mereka tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, papan namun juga rekreasi dan pendidikan.
Karenanya pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak. Sebab selama ini hitungan atau formula kenaikan UMK di DIY tidak memberikan dampak yang signifikan.
"Karenanya kami menawarkan metode yang kami sampaikan ke Pemda yang dibutuhkan buruh sesuai inflansi, upah minimum berjalan, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL," kata dia.
Irsyad menambahkan, para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan mereka tidak didengar. Dia mengklaim aksi tersebut nantinya berlangsung secara terpusat.
"Aksi itu tidak hanya di Jogja tapi juga daerah lainnya di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya