SuaraJogja.id - Pemda DIY telah menaikkan UMP DIY pada 2024 mendatang. Hal itu juga akan menaikkan UMK yang ada di kabupaten dan kota. Namun buruh dan pekerja DIY menolak kebijakan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja. Alih-alih menggunakan kebijakan tersebut, buruh menuntut Pemda DIY menaikkan UMK 2024 sebesar 50 persen.
Kenaikan UMP DIY 2024 sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
"Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan umk tidak menggunakan [UU] Cipta Kerja sehingga UMK di DIY [2024] bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," ujar Koordinatioor Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di DPRD DIY, Senin (27/11/2023).
UMK di DIY pada 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51. Sedangkan di Sleman Rp 2.159.519.22, Bantul Rp 2.006.438,82. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.049.266 dan Kulon Progo Rp 2.050.447,15.
Baca Juga: Angka Kebutaan di DIY Capai 4.000 Kasus, Jumlah Pendonor Mata Minim
Menurut Irsyad, angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk UMK 2024 berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY sesuai Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013. Mereka tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, papan namun juga rekreasi dan pendidikan.
Karenanya pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak. Sebab selama ini hitungan atau formula kenaikan UMK di DIY tidak memberikan dampak yang signifikan.
"Karenanya kami menawarkan metode yang kami sampaikan ke Pemda yang dibutuhkan buruh sesuai inflansi, upah minimum berjalan, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL," kata dia.
Irsyad menambahkan, para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan mereka tidak didengar. Dia mengklaim aksi tersebut nantinya berlangsung secara terpusat.
"Aksi itu tidak hanya di Jogja tapi juga daerah lainnya di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Minta Seluruh Parpol Daftarkan Akun Medsos Resmi, Ini Kata Ketua KPU DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja