SuaraJogja.id - Pemda DIY telah menaikkan UMP DIY pada 2024 mendatang. Hal itu juga akan menaikkan UMK yang ada di kabupaten dan kota. Namun buruh dan pekerja DIY menolak kebijakan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang didasarkan pada UU Cipta Kerja. Alih-alih menggunakan kebijakan tersebut, buruh menuntut Pemda DIY menaikkan UMK 2024 sebesar 50 persen.
Kenaikan UMP DIY 2024 sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 384 Tahun 2023.
"Kami mendesak kepada pemda untuk menetapkan umk tidak menggunakan [UU] Cipta Kerja sehingga UMK di DIY [2024] bisa sampai Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," ujar Koordinatioor Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan di DPRD DIY, Senin (27/11/2023).
UMK di DIY pada 2023 di Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.324.775,51. Sedangkan di Sleman Rp 2.159.519.22, Bantul Rp 2.006.438,82. Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.049.266 dan Kulon Progo Rp 2.050.447,15.
Menurut Irsyad, angka Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk UMK 2024 berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY sesuai Permenaker dan UU Nomor 13 Tahun 2013. Mereka tidak hanya membutuhkan sandang, pangan, papan namun juga rekreasi dan pendidikan.
Karenanya pemerintah harus memastikan buruh mendapatkan kehidupan yang layak. Sebab selama ini hitungan atau formula kenaikan UMK di DIY tidak memberikan dampak yang signifikan.
"Karenanya kami menawarkan metode yang kami sampaikan ke Pemda yang dibutuhkan buruh sesuai inflansi, upah minimum berjalan, pertumbuhan ekonomi dan survei KHL," kata dia.
Irsyad menambahkan, para buruh mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika tuntutan mereka tidak didengar. Dia mengklaim aksi tersebut nantinya berlangsung secara terpusat.
"Aksi itu tidak hanya di Jogja tapi juga daerah lainnya di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Angka Kebutaan di DIY Capai 4.000 Kasus, Jumlah Pendonor Mata Minim
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan