SuaraJogja.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang. Mereka ditangkap setelah mengekploitasi anak di bawah umur dengan mempekerjakannya sebagai pekerja seks.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan ada dua korban anak di bawah umur dalam kasus ini. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari anggota kepolisian.
Disampaikan Apri, kasus ini terungkap usai anggotanya menemukan kasus dugaan TPPO di sebuah hotel di kawasan Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Rabu (8/11/2023) kemarin. Empat orang pelaku yang diamankan itu adalah TI (19) warga Jawa Barat, MN (18) warga Jawa Barat, EK (25) warga Jakarta Selatan, dan seorang perempuan berinisial HM (18) warga Jawa Barat.
"Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, pelaku TI dan MN bertindak sebagai operator untuk mencari pelanggan. Sedangkan HM mengatur administrasi keuangan, sedangkan EK bertugas menjadi keamanan kalau ada pelanggan gak bayar itu sama dia," kata Apri, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, aksi ini diawali dari pelaku HM yang menawari dua korban pekerjaan. Hubungan korban dan pelaku adalah teman di media sosial saja.
Setelah itu, HM mengajak pelaku lain untuk bergabung dengannya untuk berbisnis pelayanan seksual. Dua korban sendiri awalnya tak tahu pekerjaan apa yang akan diberikan.
Para korban hanya diimingi-imingi gaji sebesar Rp2 juta setiap minggunya. Namun sampai dengan pelaku ditangkap korban sama sekali tidak diberikan gaji atau uang tersebut.
"Pertemanan di media sosial saja [korban dan pelaku]. Kemudian korban juga mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini dipekerjakan sebagai pekerja seks," ucapnya.
"Keuntungan dari korban tidak mendapatkan, kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp300 ribu itu mendapatkan Rp50 ribu. Apalagi laku Rp500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Bongkar Pabrik Obat Ilegal, Polresta Jogja Sita Ribuan Kemasan Obat Palsu Berbagai Merk
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini mulai dari empat buah kondom, lima uang pecahan Rp100 ribuan serta hp milik para pelaku. Saat ini telah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman untuk pendampingan psikologi.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
"Serta Pasal 88 jo 761 (i) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta