SuaraJogja.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang. Mereka ditangkap setelah mengekploitasi anak di bawah umur dengan mempekerjakannya sebagai pekerja seks.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan ada dua korban anak di bawah umur dalam kasus ini. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari anggota kepolisian.
Disampaikan Apri, kasus ini terungkap usai anggotanya menemukan kasus dugaan TPPO di sebuah hotel di kawasan Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Rabu (8/11/2023) kemarin. Empat orang pelaku yang diamankan itu adalah TI (19) warga Jawa Barat, MN (18) warga Jawa Barat, EK (25) warga Jakarta Selatan, dan seorang perempuan berinisial HM (18) warga Jawa Barat.
"Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, pelaku TI dan MN bertindak sebagai operator untuk mencari pelanggan. Sedangkan HM mengatur administrasi keuangan, sedangkan EK bertugas menjadi keamanan kalau ada pelanggan gak bayar itu sama dia," kata Apri, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, aksi ini diawali dari pelaku HM yang menawari dua korban pekerjaan. Hubungan korban dan pelaku adalah teman di media sosial saja.
Setelah itu, HM mengajak pelaku lain untuk bergabung dengannya untuk berbisnis pelayanan seksual. Dua korban sendiri awalnya tak tahu pekerjaan apa yang akan diberikan.
Para korban hanya diimingi-imingi gaji sebesar Rp2 juta setiap minggunya. Namun sampai dengan pelaku ditangkap korban sama sekali tidak diberikan gaji atau uang tersebut.
"Pertemanan di media sosial saja [korban dan pelaku]. Kemudian korban juga mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini dipekerjakan sebagai pekerja seks," ucapnya.
"Keuntungan dari korban tidak mendapatkan, kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp300 ribu itu mendapatkan Rp50 ribu. Apalagi laku Rp500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini mulai dari empat buah kondom, lima uang pecahan Rp100 ribuan serta hp milik para pelaku. Saat ini telah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman untuk pendampingan psikologi.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
"Serta Pasal 88 jo 761 (i) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street