SuaraJogja.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan empat orang pelaku dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang. Mereka ditangkap setelah mengekploitasi anak di bawah umur dengan mempekerjakannya sebagai pekerja seks.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menuturkan ada dua korban anak di bawah umur dalam kasus ini. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan dari anggota kepolisian.
Disampaikan Apri, kasus ini terungkap usai anggotanya menemukan kasus dugaan TPPO di sebuah hotel di kawasan Sosromeduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta pada Rabu (8/11/2023) kemarin. Empat orang pelaku yang diamankan itu adalah TI (19) warga Jawa Barat, MN (18) warga Jawa Barat, EK (25) warga Jakarta Selatan, dan seorang perempuan berinisial HM (18) warga Jawa Barat.
"Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, pelaku TI dan MN bertindak sebagai operator untuk mencari pelanggan. Sedangkan HM mengatur administrasi keuangan, sedangkan EK bertugas menjadi keamanan kalau ada pelanggan gak bayar itu sama dia," kata Apri, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, aksi ini diawali dari pelaku HM yang menawari dua korban pekerjaan. Hubungan korban dan pelaku adalah teman di media sosial saja.
Setelah itu, HM mengajak pelaku lain untuk bergabung dengannya untuk berbisnis pelayanan seksual. Dua korban sendiri awalnya tak tahu pekerjaan apa yang akan diberikan.
Para korban hanya diimingi-imingi gaji sebesar Rp2 juta setiap minggunya. Namun sampai dengan pelaku ditangkap korban sama sekali tidak diberikan gaji atau uang tersebut.
"Pertemanan di media sosial saja [korban dan pelaku]. Kemudian korban juga mencari pekerjaan, awalnya tidak tahu, ternyata sampai sini dipekerjakan sebagai pekerja seks," ucapnya.
"Keuntungan dari korban tidak mendapatkan, kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp300 ribu itu mendapatkan Rp50 ribu. Apalagi laku Rp500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Terpengaruh Film Porno, Pemuda di Jogja Nekat Berbuat Cabul di Tempat Umum
Sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini mulai dari empat buah kondom, lima uang pecahan Rp100 ribuan serta hp milik para pelaku. Saat ini telah dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) di Sleman untuk pendampingan psikologi.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
"Serta Pasal 88 jo 761 (i) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan