SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AY (25) warga Depok, Sleman harus berurusan dengan polisi. Hal itu akibat dari aksi nekatnya berbuat cabul di tempat umum.
Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Sri Devi menuturkan pelaku ditangkap usai melakukan aksi cabulnya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin. Tepatnya di halaman depan sebuah toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Korban sendiri dalam kasus ini merupakan wisatawan perempuan asal Jakarta Timur. Selain itu korban juga masih masuk dalam kategori anak di bawah umur saat kejadian itu.
"Saat itu, pelapor (ibu korban) dan korban sedang menonton kabaret. Kemudian korban tersebut merasa ada benda aneh yang menempel di belakang korban yang dimana di daerah sekitar bokong atau pantat," kata Sri Devi, dikutip (30/11/2023).
Kemudian si korban tersebut berbalik menengok ke belakang ternyata ada sosok pelaku AY. Saat itu pelaku telah mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesek-gesekkan di belakang bokong anak tersebut.
Sontak korban yang mengetahui hal tersebut langsung berteriak di lokasi. Hal itu lantas memancing perhatian orang yang ada di sekelilingnya.
"Kemudian anak tersebut berteriak dan pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polresta Jogja," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi cabul di tempat umum itu menyusul terangsang hasrat seksualnya akibat sering menonton film porno. Apalagi ternyata perbuatan pelaku tidak sekali ini saja dilakukan.
"Pengakuan [tersangka] setahun ini sudah dua kali dilakukan. Korban dan pelaku tidak ada hubungan (random) karena korban luar kota, sedang berlibur," imbuhnya.
Baca Juga: Meracik Perpaduan Cita Rasa Tionghoa dan Lokal dalam Oleh-oleh Khas Jogja
Dalam melakukan aksinya, kata Devi, pelaku memang lebih sering mencari mangsa di keramaian. Namun dari beberapa kali aksinya itu baru kemarin yang diketahui oleh korbannya.
"Untuk saat ini dari keterangan pelaku, katanya sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam dan sengaja melakukan itu. Iya udah beberapa kali, sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan, karena terangsang menonton film porno," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku AY disangkakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
Terkini
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street
-
UGM Angkat Bicara, Ini Kronologi Lengkap Acara Roy Suryo dkk di UC Hotel Tak Difasilitasi Penuh
-
Pemkab Gunungkidul Tidak Naikkan PBB 2025 Demi Ekonomi Warga, Tapi Ingat Deadline-nya