SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AY (25) warga Depok, Sleman harus berurusan dengan polisi. Hal itu akibat dari aksi nekatnya berbuat cabul di tempat umum.
Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Sri Devi menuturkan pelaku ditangkap usai melakukan aksi cabulnya pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin. Tepatnya di halaman depan sebuah toko batik di wilayah Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Korban sendiri dalam kasus ini merupakan wisatawan perempuan asal Jakarta Timur. Selain itu korban juga masih masuk dalam kategori anak di bawah umur saat kejadian itu.
"Saat itu, pelapor (ibu korban) dan korban sedang menonton kabaret. Kemudian korban tersebut merasa ada benda aneh yang menempel di belakang korban yang dimana di daerah sekitar bokong atau pantat," kata Sri Devi, dikutip (30/11/2023).
Kemudian si korban tersebut berbalik menengok ke belakang ternyata ada sosok pelaku AY. Saat itu pelaku telah mengeluarkan alat kelaminnya dan menggesek-gesekkan di belakang bokong anak tersebut.
Sontak korban yang mengetahui hal tersebut langsung berteriak di lokasi. Hal itu lantas memancing perhatian orang yang ada di sekelilingnya.
"Kemudian anak tersebut berteriak dan pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polresta Jogja," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi cabul di tempat umum itu menyusul terangsang hasrat seksualnya akibat sering menonton film porno. Apalagi ternyata perbuatan pelaku tidak sekali ini saja dilakukan.
"Pengakuan [tersangka] setahun ini sudah dua kali dilakukan. Korban dan pelaku tidak ada hubungan (random) karena korban luar kota, sedang berlibur," imbuhnya.
Baca Juga: Meracik Perpaduan Cita Rasa Tionghoa dan Lokal dalam Oleh-oleh Khas Jogja
Dalam melakukan aksinya, kata Devi, pelaku memang lebih sering mencari mangsa di keramaian. Namun dari beberapa kali aksinya itu baru kemarin yang diketahui oleh korbannya.
"Untuk saat ini dari keterangan pelaku, katanya sering melakukan kegiatan tersebut di tempat keramaian seperti pasar malam dan sengaja melakukan itu. Iya udah beberapa kali, sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan, karena terangsang menonton film porno," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku AY disangkakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
-
Tak Pandang Bulu, Bos Rokok HS Terima Karyawan Difabel Besar-besaran
-
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Gaya Hidup Sehat
-
Pilih Jadi WNI, Musisi Frau dan 3 Anak Berkewarganegaraan Ganda Lainnya Ambil Sumpah di Kemenkum DIY