Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:37 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Tidak hanya tindakan yang dilakukan secara langsung untuk mendukung salah satu pasangan calon. Tapi juga bagaimana mereka bersikap di media sosial.

"ASN saya ingatkan harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktik," kata Kustini, Selasa.

Disampaikan Kustini, ada beberapa aturan terkait dengan menjaga netralitas dalam ASN terkhusus di sosial media. Selain dilarang untuk mengunggah, ASN juga tidak diperkenankan untuk membagikan, berkomentar atau menyukai postingan kampanye politik di media sosial.

Ditambah lagi, ASN juga dilarang berfoto dengan menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada salah satu parpol atau pasangan calon. Ia mewanti-wanti tentang jempol para ASN yang harus dijaga.

Baca Juga: Musim Pemilu Tempat Wingit di Gunungkidul Ramai Didatangi Peziarah, Cucu Sri Sultan HB VIII Beberkan Sejumlah Tempatnya

"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan 'jempolnya' di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," tegasnya.

Lebih lanjut aturan ini, kata Kustini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," ujar dia.

Load More