SuaraJogja.id - Puluhan warga yang menamakan diri Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Laporan ini dibuat menyusul pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tentang politik dinasti di DIY.
Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra menuturkan pihaknya dalam hal ini mendampingi dua perwakilan lurah di DIY untuk melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Pelapor dalam hal ini adalah Lurah Karangwuni Anwar Musadad bersama Rahmawati Wijayaningrum selaku Lurah Wirokerten.
"Kenapa yang melaporkan adalah lurah karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY yang memang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Widihasto, ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/12/2023).
"Tadi sudah diterima di SPKT, sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY," imbuhnya.
Mustofa, selaku kuasa hukum menuturkan ada sembilan pasal yang disangkakan kepada Ade Armando. Namun ada tiga poin khusus yang disoroti dalam pelaporan ini.
"Pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," ujar Mustofa.
Sedangkan untik pasal lainnya yakni undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, dan pasal 234.
"Titik poinnya adalah secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi," paparnya.
Menurutnya pernyataan Ade Armando itu ahistoris. Walaupun sebenarnya yang bersangkutan sebagai akademisi serta intelektual sudah paham tentang apa yang disampaikan.
Baca Juga: Gaduh Ade Armando Bakal Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran? Ini Kata Pakar Politik UGM
Sehingga unggahan yang membuat gaduh itu dinilai hanya dibuat untuk memprovokasi saja. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan pernyataan itu ke Polda DIY.
"Saya meyakini dan kami semua sudah berdiskusi panjang, beliau itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain. Oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik, sesuai undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa negara kita adalah negara hukum, kita melaporkan Ade Armando," tuturnya.
"Benar-benar terbukti atau tidak tapi agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tambahnya.
Dia berharap usai laporan ini Ade Armando bisa secara dewasa sebagai warga negara yang baik bersedia hadir jika memang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lurah Karangwuni Anwar Musadad menambahkan pelaporan ini dibuat agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," tambah Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas