Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Desember 2023 | 14:02 WIB
Pelaporan Ade Armando oleh Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) bersama dua perwakilan lurah di DIY ke Polda DIY, Kamis (7/12/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Puluhan warga yang menamakan diri Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Laporan ini dibuat menyusul pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tentang politik dinasti di DIY. 

Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra menuturkan pihaknya dalam hal ini mendampingi dua perwakilan lurah di DIY untuk melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. Pelapor dalam hal ini adalah Lurah Karangwuni Anwar Musadad bersama Rahmawati Wijayaningrum selaku Lurah Wirokerten. 

"Kenapa yang melaporkan adalah lurah karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY yang memang salah satu tugas pokoknya menjaga kelestarian dan kesinambungan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Widihasto, ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/12/2023).

"Tadi sudah diterima di SPKT, sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY," imbuhnya.

Baca Juga: Gaduh Ade Armando Bakal Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran? Ini Kata Pakar Politik UGM

Mustofa, selaku kuasa hukum menuturkan ada sembilan pasal yang disangkakan kepada Ade Armando. Namun ada tiga poin khusus yang disoroti dalam pelaporan ini.

"Pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," ujar Mustofa.

Sedangkan untik pasal lainnya yakni undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, dan pasal 234. 

"Titik poinnya adalah secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi," paparnya. 

Menurutnya pernyataan Ade Armando itu ahistoris. Walaupun sebenarnya yang bersangkutan sebagai akademisi serta intelektual sudah paham tentang apa yang disampaikan.

Baca Juga: Ade Armando Disorot Usai Singgung Politik Dinasti DIY, Bagaimana Nasib Elektoral PSI?

Sehingga unggahan yang membuat gaduh itu dinilai hanya dibuat untuk memprovokasi saja. Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan pernyataan itu ke Polda DIY. 

"Saya meyakini dan kami semua sudah berdiskusi panjang, beliau itu sebenarnya paham, cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain. Oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik, sesuai undang-undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa negara kita adalah negara hukum, kita melaporkan Ade Armando," tuturnya.

"Benar-benar terbukti atau tidak tapi agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," tambahnya.

Dia berharap usai laporan ini Ade Armando bisa secara dewasa sebagai warga negara yang baik bersedia hadir jika memang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lurah Karangwuni Anwar Musadad menambahkan pelaporan ini dibuat agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak. 

"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando). Maka dari itu kita membuat pelaporan salah satunya adalah yang berkesinambungan biar semua paham bahwa kita juga negara hukum boleh berpendapat tapi juga paham resikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," tambah Anwar.

Diketahui ini merupakan pelaporan kedua yang ditujukan kepada Ade Armando oleh kelompok masyarakat di Yogyakarta. Sebelumnya ada massa bernama Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa yang turut melaporkan politisi PSI itu.

Load More