SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman memaparkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Hasilnya dua potensi pelanggaran pidana dihentikan menyusul belum cukup alat bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan kajian dugaan pelanggaran itu telah melewati sejumlah rangkaian. Termasuk pemanggilan pihak-pihak terlapor dan saksi.
Sebenarnya pada awal kasus ini Bawaslu Sleman menyebut ada tiga potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Satu pelanggaran terkait netralitas dan dua pelanggaran menyangkut pidana.
"Nah untuk yang pidana kemarin sudah kita kaji di gakkumdu, itu dengan proses klarifikasi yang berjalan dengan hanya tiga orang saksi yang berkenan hadir dimintai klarifikasi. Sementara terlapor satu pun tidak ada yang berkenan hadir di bawaslu," kata Arjuna, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Desa ke Bupati
"Sehingga kami putuskan itu belum cukup alat bukti untuk memutuskan ada potensi pidananya. Sehingga untuk potensi pidana dihentikan karena belum cukup alat bukti," imbuhnya.
Sementara itu untuk proses terkait pelanggaran netralitas dilimpahkan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus netralitas itu dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Iya netralitas etik, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Khususnya kalau kepala desa itu pasal 29 huruf b kemudian yang perangkat desa pasal 51 huruf b," ungkapnya.
Ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus pelanggaran ini diakui Arjuna sebagai salah satu kelemahan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya selama proses klarifikasi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Beda dengan kepolisian. Sehingga ya dengan keterbatasan itu ya kita ikuti saja aturannya karena memang tidak ada kewenangan lebih yang diberikan kepada bawaslu dan undang-undang belum direvisi," tuturnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN
Dari 10 pihak yang dipanggil Bawaslu Sleman terkait kasus ini, hanya 3 orang saksi yang hadir sementara sisanya mangkir. Tiga orang itu dua berasal dari panwascam san satu staf perangkat desa.
Berita Terkait
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Minta Masyarakat Jangan Termakan Hoaks! Kapuspen TNI Buka Suara Soal Kontroversi RUU TNI
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik