SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman memaparkan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman. Hasilnya dua potensi pelanggaran pidana dihentikan menyusul belum cukup alat bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan kajian dugaan pelanggaran itu telah melewati sejumlah rangkaian. Termasuk pemanggilan pihak-pihak terlapor dan saksi.
Sebenarnya pada awal kasus ini Bawaslu Sleman menyebut ada tiga potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Satu pelanggaran terkait netralitas dan dua pelanggaran menyangkut pidana.
"Nah untuk yang pidana kemarin sudah kita kaji di gakkumdu, itu dengan proses klarifikasi yang berjalan dengan hanya tiga orang saksi yang berkenan hadir dimintai klarifikasi. Sementara terlapor satu pun tidak ada yang berkenan hadir di bawaslu," kata Arjuna, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah dan Perangkat Desa ke Bupati
"Sehingga kami putuskan itu belum cukup alat bukti untuk memutuskan ada potensi pidananya. Sehingga untuk potensi pidana dihentikan karena belum cukup alat bukti," imbuhnya.
Sementara itu untuk proses terkait pelanggaran netralitas dilimpahkan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus netralitas itu dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Iya netralitas etik, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Khususnya kalau kepala desa itu pasal 29 huruf b kemudian yang perangkat desa pasal 51 huruf b," ungkapnya.
Ketidakhadiran pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus pelanggaran ini diakui Arjuna sebagai salah satu kelemahan Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya selama proses klarifikasi Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Beda dengan kepolisian. Sehingga ya dengan keterbatasan itu ya kita ikuti saja aturannya karena memang tidak ada kewenangan lebih yang diberikan kepada bawaslu dan undang-undang belum direvisi," tuturnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Masih Tunggu Kajian Bawaslu Terkait Kasus Perusakan APK Pasangan AMIN
Dari 10 pihak yang dipanggil Bawaslu Sleman terkait kasus ini, hanya 3 orang saksi yang hadir sementara sisanya mangkir. Tiga orang itu dua berasal dari panwascam san satu staf perangkat desa.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi