SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Ya agar ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (2/1/2024).
Disampaikan Arjuna, setelah pelimpahan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dugaan kasus tersebut ke Bupati Sleman. Termasuk dengan kewenangan untuk memutuskan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita enggak menarget ya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, silakan nanti bupati yang memutuskan terkait dengan kasus ini seperti apa. Ya sepenuhnya kita serahkan ke bupati," ujarnya.
Arjuna berharap Bupati Sleman yang juga selaku pemina aparatur desa dapat mengklarifikasi dugaan kasus itu lebih lanjut. Mengingat dalam kajian yang dilakukan Bawaslu memang melihat ada kehadiran lurah dan perangkat desa dalam kegiatan tersebut.
Ditambah lagi, lurah yang hadir pun sembat memberikan sambutan dalam acara itu. Termasuk kedatangan caleg-caleg yang sempat terlebih dulu transit di rumah lurah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk perangkat desa ini bertugas mengkoordinir acara. Kemudian sempat ada pertemuan sebelum hari-H acara itu antara perangkat desa dengan salah satu peserta pemilu atau caleg untuk membicarakan teknis acara termasuk penyerahan sembako dan doorprize.
"Kami melihat ini ada tindakan aktif dari perangkat desa maupun lurah terkait kegiatan ini. Nah itu yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten, apakah ini juga patut diduga pelanggaran netralitas atau tidak. Makanya silakan kewenangannya kami serahkan ke Kabupaten untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Arjuna mengimbau untuk perangkat desa dan lurah yang lain se-Kabupaten Sleman untuk menjaga netralitas selama pemilu ini. Mengingat memang lurah dan perangkat kalurahan itu dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
"Kami hanya berharap untuk kedepannya ya seluruh lurah dan perangkat desa mari sama-sama menjaga netralitas, jangan sampai kita ulangi lagi hal-hal serupa sehingga ini mendegradasi hasil pemilu," katanya.
"Masyarakat akan bertanya sejauh mana nanti hasil pemilu kita bisa diterima atau tidak, ini kan yang harus kita pertaruhkan, jangan sampai itu terjadi, makanya mari sama-sama kita jaga pemilu kita," imbuhnya.
Kasus dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Dalam sebuah acara senam massal sehat yang diselenggarakan di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?