SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Ya agar ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (2/1/2024).
Disampaikan Arjuna, setelah pelimpahan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dugaan kasus tersebut ke Bupati Sleman. Termasuk dengan kewenangan untuk memutuskan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita enggak menarget ya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, silakan nanti bupati yang memutuskan terkait dengan kasus ini seperti apa. Ya sepenuhnya kita serahkan ke bupati," ujarnya.
Arjuna berharap Bupati Sleman yang juga selaku pemina aparatur desa dapat mengklarifikasi dugaan kasus itu lebih lanjut. Mengingat dalam kajian yang dilakukan Bawaslu memang melihat ada kehadiran lurah dan perangkat desa dalam kegiatan tersebut.
Ditambah lagi, lurah yang hadir pun sembat memberikan sambutan dalam acara itu. Termasuk kedatangan caleg-caleg yang sempat terlebih dulu transit di rumah lurah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk perangkat desa ini bertugas mengkoordinir acara. Kemudian sempat ada pertemuan sebelum hari-H acara itu antara perangkat desa dengan salah satu peserta pemilu atau caleg untuk membicarakan teknis acara termasuk penyerahan sembako dan doorprize.
"Kami melihat ini ada tindakan aktif dari perangkat desa maupun lurah terkait kegiatan ini. Nah itu yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten, apakah ini juga patut diduga pelanggaran netralitas atau tidak. Makanya silakan kewenangannya kami serahkan ke Kabupaten untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Arjuna mengimbau untuk perangkat desa dan lurah yang lain se-Kabupaten Sleman untuk menjaga netralitas selama pemilu ini. Mengingat memang lurah dan perangkat kalurahan itu dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
"Kami hanya berharap untuk kedepannya ya seluruh lurah dan perangkat desa mari sama-sama menjaga netralitas, jangan sampai kita ulangi lagi hal-hal serupa sehingga ini mendegradasi hasil pemilu," katanya.
"Masyarakat akan bertanya sejauh mana nanti hasil pemilu kita bisa diterima atau tidak, ini kan yang harus kita pertaruhkan, jangan sampai itu terjadi, makanya mari sama-sama kita jaga pemilu kita," imbuhnya.
Kasus dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Dalam sebuah acara senam massal sehat yang diselenggarakan di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat