SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Ya agar ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (2/1/2024).
Disampaikan Arjuna, setelah pelimpahan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dugaan kasus tersebut ke Bupati Sleman. Termasuk dengan kewenangan untuk memutuskan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita enggak menarget ya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, silakan nanti bupati yang memutuskan terkait dengan kasus ini seperti apa. Ya sepenuhnya kita serahkan ke bupati," ujarnya.
Arjuna berharap Bupati Sleman yang juga selaku pemina aparatur desa dapat mengklarifikasi dugaan kasus itu lebih lanjut. Mengingat dalam kajian yang dilakukan Bawaslu memang melihat ada kehadiran lurah dan perangkat desa dalam kegiatan tersebut.
Ditambah lagi, lurah yang hadir pun sembat memberikan sambutan dalam acara itu. Termasuk kedatangan caleg-caleg yang sempat terlebih dulu transit di rumah lurah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk perangkat desa ini bertugas mengkoordinir acara. Kemudian sempat ada pertemuan sebelum hari-H acara itu antara perangkat desa dengan salah satu peserta pemilu atau caleg untuk membicarakan teknis acara termasuk penyerahan sembako dan doorprize.
"Kami melihat ini ada tindakan aktif dari perangkat desa maupun lurah terkait kegiatan ini. Nah itu yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten, apakah ini juga patut diduga pelanggaran netralitas atau tidak. Makanya silakan kewenangannya kami serahkan ke Kabupaten untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Arjuna mengimbau untuk perangkat desa dan lurah yang lain se-Kabupaten Sleman untuk menjaga netralitas selama pemilu ini. Mengingat memang lurah dan perangkat kalurahan itu dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
"Kami hanya berharap untuk kedepannya ya seluruh lurah dan perangkat desa mari sama-sama menjaga netralitas, jangan sampai kita ulangi lagi hal-hal serupa sehingga ini mendegradasi hasil pemilu," katanya.
"Masyarakat akan bertanya sejauh mana nanti hasil pemilu kita bisa diterima atau tidak, ini kan yang harus kita pertaruhkan, jangan sampai itu terjadi, makanya mari sama-sama kita jaga pemilu kita," imbuhnya.
Kasus dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Dalam sebuah acara senam massal sehat yang diselenggarakan di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan