SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan perangkat desa di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik ke Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman. Diharapkan dugaan kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Ya agar ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (2/1/2024).
Disampaikan Arjuna, setelah pelimpahan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dugaan kasus tersebut ke Bupati Sleman. Termasuk dengan kewenangan untuk memutuskan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita enggak menarget ya, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, silakan nanti bupati yang memutuskan terkait dengan kasus ini seperti apa. Ya sepenuhnya kita serahkan ke bupati," ujarnya.
Arjuna berharap Bupati Sleman yang juga selaku pemina aparatur desa dapat mengklarifikasi dugaan kasus itu lebih lanjut. Mengingat dalam kajian yang dilakukan Bawaslu memang melihat ada kehadiran lurah dan perangkat desa dalam kegiatan tersebut.
Ditambah lagi, lurah yang hadir pun sembat memberikan sambutan dalam acara itu. Termasuk kedatangan caleg-caleg yang sempat terlebih dulu transit di rumah lurah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk perangkat desa ini bertugas mengkoordinir acara. Kemudian sempat ada pertemuan sebelum hari-H acara itu antara perangkat desa dengan salah satu peserta pemilu atau caleg untuk membicarakan teknis acara termasuk penyerahan sembako dan doorprize.
"Kami melihat ini ada tindakan aktif dari perangkat desa maupun lurah terkait kegiatan ini. Nah itu yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten, apakah ini juga patut diduga pelanggaran netralitas atau tidak. Makanya silakan kewenangannya kami serahkan ke Kabupaten untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Arjuna mengimbau untuk perangkat desa dan lurah yang lain se-Kabupaten Sleman untuk menjaga netralitas selama pemilu ini. Mengingat memang lurah dan perangkat kalurahan itu dilarang untuk terlibat dalam kampanye.
"Kami hanya berharap untuk kedepannya ya seluruh lurah dan perangkat desa mari sama-sama menjaga netralitas, jangan sampai kita ulangi lagi hal-hal serupa sehingga ini mendegradasi hasil pemilu," katanya.
"Masyarakat akan bertanya sejauh mana nanti hasil pemilu kita bisa diterima atau tidak, ini kan yang harus kita pertaruhkan, jangan sampai itu terjadi, makanya mari sama-sama kita jaga pemilu kita," imbuhnya.
Kasus dugaan pelanggaran itu sendiri terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Dalam sebuah acara senam massal sehat yang diselenggarakan di salah satu kalurahan di Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus