SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kali ini APK yang ditertibkan itu terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan menyusul laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY).
"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).
Dalam penertiban itu, setidaknya terdapat puluhan APK serta bendera parpol yang sempat terpasang. Dengan rincian 20 buah bendera parpol, 10 buah APK, dan satu buah spanduk.
Disampaikan Arjuna, penertiban APK dan bendera parpol itu memang perlu untuk dilakukan. Selain melanggar aturan, pemasangan di lokasi tersebut ternyata mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," ujarnya.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, lanjutnya, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Mulai dari JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping. Termasuk telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. Bendera parpol itu dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.
Baca Juga: Parpol dan Caleg Wajib Perhatikan, APK Tak Boleh Dipasang di Lokasi Cagar Budaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais