SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kali ini APK yang ditertibkan itu terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan menyusul laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY).
"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).
Dalam penertiban itu, setidaknya terdapat puluhan APK serta bendera parpol yang sempat terpasang. Dengan rincian 20 buah bendera parpol, 10 buah APK, dan satu buah spanduk.
Disampaikan Arjuna, penertiban APK dan bendera parpol itu memang perlu untuk dilakukan. Selain melanggar aturan, pemasangan di lokasi tersebut ternyata mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," ujarnya.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, lanjutnya, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Mulai dari JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping. Termasuk telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. Bendera parpol itu dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.
Baca Juga: Parpol dan Caleg Wajib Perhatikan, APK Tak Boleh Dipasang di Lokasi Cagar Budaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BRI Catat Lonjakan Segmen Commercial Hingga Rp61,4 Triliun
-
Putusan Hibah Pariwisata: Hakim Tidak Sependapat dengan JPU Soal Keterlibatan Raudi Akmal
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka