SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kali ini APK yang ditertibkan itu terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan menyusul laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY).
"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).
Dalam penertiban itu, setidaknya terdapat puluhan APK serta bendera parpol yang sempat terpasang. Dengan rincian 20 buah bendera parpol, 10 buah APK, dan satu buah spanduk.
Disampaikan Arjuna, penertiban APK dan bendera parpol itu memang perlu untuk dilakukan. Selain melanggar aturan, pemasangan di lokasi tersebut ternyata mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," ujarnya.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, lanjutnya, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Mulai dari JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping. Termasuk telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. Bendera parpol itu dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.
Baca Juga: Parpol dan Caleg Wajib Perhatikan, APK Tak Boleh Dipasang di Lokasi Cagar Budaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?