SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Kali ini APK yang ditertibkan itu terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api.
Penertiban tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping. Penertiban APK dan bendera ini dilakukan menyusul laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta (DIY).
"Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/12/2023).
Dalam penertiban itu, setidaknya terdapat puluhan APK serta bendera parpol yang sempat terpasang. Dengan rincian 20 buah bendera parpol, 10 buah APK, dan satu buah spanduk.
Disampaikan Arjuna, penertiban APK dan bendera parpol itu memang perlu untuk dilakukan. Selain melanggar aturan, pemasangan di lokasi tersebut ternyata mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
"APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat melakukan tugasnya mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan," ujarnya.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, lanjutnya, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Mulai dari JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping. Termasuk telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman. Bendera parpol itu dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kecamatan Gamping.
Baca Juga: Parpol dan Caleg Wajib Perhatikan, APK Tak Boleh Dipasang di Lokasi Cagar Budaya
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan