SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayahnya. Selain netralitas terdapat pula potensi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Setidaknya ada tiga dugaan kasus dalam pelanggaran tersebut.
"Ada satu kasus terkait dengan netralitas perangkat desa yang di dalamnya. Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, bisa terkait dengan pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis di situ, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus," kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).
Disampaikan Arjuna, dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Bawaslu Sleman tidak sendirian dalam melakukan kajian untuk kasus tersebut. Ada pula pihak kepolisian serta kejaksaan yang membantu untuk mendalami dugaan pelanggaran itu.
"Nah ini sedang kami kaji, ini yang kuat yang mana pelanggarannya nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya," ucapnya.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan kasus ini. Namun ia menyebut memang ada potensi pidana di dalam peristiwa tersebut.
"Ya ada potensi pidananya di situ. Makanya ini kan perlu dikaji secara lebih teliti lagi. Jadi apakah memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak. Jadi nanti akan ditentukan dengan hasil kajian akhir kami terkait dengan potensi pelanggaran ini," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Baca Juga: Pelanggaran APK Marak di Kota Jogja, Bawaslu Minta Parpol Copot Sebelum Disanksi
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye enggak boleh," kata Shidqi.
Disampaikan Shidqi, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?