SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayahnya. Selain netralitas terdapat pula potensi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Setidaknya ada tiga dugaan kasus dalam pelanggaran tersebut.
"Ada satu kasus terkait dengan netralitas perangkat desa yang di dalamnya. Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, bisa terkait dengan pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis di situ, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus," kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).
Disampaikan Arjuna, dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Bawaslu Sleman tidak sendirian dalam melakukan kajian untuk kasus tersebut. Ada pula pihak kepolisian serta kejaksaan yang membantu untuk mendalami dugaan pelanggaran itu.
"Nah ini sedang kami kaji, ini yang kuat yang mana pelanggarannya nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya," ucapnya.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan kasus ini. Namun ia menyebut memang ada potensi pidana di dalam peristiwa tersebut.
"Ya ada potensi pidananya di situ. Makanya ini kan perlu dikaji secara lebih teliti lagi. Jadi apakah memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak. Jadi nanti akan ditentukan dengan hasil kajian akhir kami terkait dengan potensi pelanggaran ini," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Baca Juga: Pelanggaran APK Marak di Kota Jogja, Bawaslu Minta Parpol Copot Sebelum Disanksi
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye enggak boleh," kata Shidqi.
Disampaikan Shidqi, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah