SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayahnya. Selain netralitas terdapat pula potensi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Setidaknya ada tiga dugaan kasus dalam pelanggaran tersebut.
"Ada satu kasus terkait dengan netralitas perangkat desa yang di dalamnya. Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, bisa terkait dengan pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis di situ, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus," kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).
Disampaikan Arjuna, dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Bawaslu Sleman tidak sendirian dalam melakukan kajian untuk kasus tersebut. Ada pula pihak kepolisian serta kejaksaan yang membantu untuk mendalami dugaan pelanggaran itu.
"Nah ini sedang kami kaji, ini yang kuat yang mana pelanggarannya nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya," ucapnya.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan kasus ini. Namun ia menyebut memang ada potensi pidana di dalam peristiwa tersebut.
"Ya ada potensi pidananya di situ. Makanya ini kan perlu dikaji secara lebih teliti lagi. Jadi apakah memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak. Jadi nanti akan ditentukan dengan hasil kajian akhir kami terkait dengan potensi pelanggaran ini," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Baca Juga: Pelanggaran APK Marak di Kota Jogja, Bawaslu Minta Parpol Copot Sebelum Disanksi
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
"Tidak, tidak boleh, dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 ini tentang kampanye. Salah satu pihak yang tidak boleh menjadi pelaksana dan peserta kampanye itu adalah perangkat desa dan kepala desa. Memang gak boleh. Jadi peserta lalu ikut kampanye enggak boleh," kata Shidqi.
Disampaikan Shidqi, ada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian bertugas untuk mengawasi hal tersebut. Ada sanksi bagi perangkat atau kepala desa yang nekat terlibat kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Tinggal di Rumah Bambu Tanpa TV, Janda di Jogja Ini Syok Dicap Masuk Kategori Orang Kaya Desil 10
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan
-
Uang Palsu Rp36 M Bukan Sekadar Kerugian, Akademisi: Bisa Gerus Kepercayaan Publik terhadap Rupiah