SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di wilayahnya. Selain netralitas terdapat pula potensi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023 lalu. Setidaknya ada tiga dugaan kasus dalam pelanggaran tersebut.
"Ada satu kasus terkait dengan netralitas perangkat desa yang di dalamnya. Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, bisa terkait dengan pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis di situ, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus," kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).
Disampaikan Arjuna, dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Pelanggaran APK Marak di Kota Jogja, Bawaslu Minta Parpol Copot Sebelum Disanksi
Bawaslu Sleman tidak sendirian dalam melakukan kajian untuk kasus tersebut. Ada pula pihak kepolisian serta kejaksaan yang membantu untuk mendalami dugaan pelanggaran itu.
"Nah ini sedang kami kaji, ini yang kuat yang mana pelanggarannya nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya," ucapnya.
Pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh terkait dugaan kasus ini. Namun ia menyebut memang ada potensi pidana di dalam peristiwa tersebut.
"Ya ada potensi pidananya di situ. Makanya ini kan perlu dikaji secara lebih teliti lagi. Jadi apakah memenuhi unsur-unsur pidananya atau tidak. Jadi nanti akan ditentukan dengan hasil kajian akhir kami terkait dengan potensi pelanggaran ini," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa tak boleh terlibat dalam kampanye. Hal ini perlu ditekankan mengingat masa kampanye untuk Pemilu 2024 bakal segera dimulai bulan depan.
Baca Juga: Dianggap Lakukan Pelanggaran saat Hadapi Persis Solo, Ricky Cawor Dilarang Bermain 4 Pertandingan
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan kampanye. Termasuk pihak-pihak yang kemudian memang dilarang terlibat di dalamnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Sleman Siapkan Tempat Sampah Raksasa, Bupati: Mampu Tampung Seluruh Sampah DIY
-
Terinspirasi Kisah Nyata! Film Horor 'Dasim' Bongkar Cara Jin Dasim Hancurkan Rumah Tangga
-
Rahasia Dapat Saldo Gratis Rp200 Ribu dari DANA Kaget: Ini Link Aktif untuk Diklaim
-
Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
-
BRI Dorong UMKM dan Energi Hijau dengan Prinsip ESG, Portofolio Rp796 T Hingga Akhir Kuartal I 2025