SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat sudah ada tiga ribu lebih Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 terpasang di wilayahnya. Dari jumlah tersebut 90 persen lebih APK tersebut terpasang dengan melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan hingga memasuki hari ke-22 masa kampanye kemarin sudah ditemukan 3.075 APK yang terpasang di wilayah Bumi Sembada. Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 2.261 APK tercatat melanggar aturan.
"Terkait dengan pemasangan alat peraga (kampanye) semakin marak, sudah diangka 3.075 per kemarin yang terpasang dan yang melanggar itu sebanyak 2.261, ya jadi hampir 90 persen lebih," kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).
Arjuna mengaku belum merinci terkait partai politik (parpol) mana yang kemudian paling banyak melakukan pelanggaran itu. Namun sejauh ini, ia menyebut semua sama rata.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Perkuat Pengawasan Pelanggaran hingga Hoaks Pemilu via Medsos
Terkait dengan pelanggaran pemasangan APK sendiri, kata Arjuna, paling banyak dilakukan tak sesuai tempatnya. Mulai dari pohon hingga tiang listrik.
"Kebanyakan yang tadi misalnya dipasang di traffic light kemudian ditempelkan di pohon dan tiang listrik. Nah kita sementara fokus di situ dulu karena itu yang paling banyak," ungkapnya.
"Wilayah merata ya kalau saya melihat. Khususnya di wilayah-wilayah jalan-jalan protokol atau jalan-jalan umum itu rata-rata banyak ditemukan," imbuhnya.
Saat ini, Bawaslu Sleman pun tengah memproses APK-APK yang melanggar aturan tersebut. Prosedurnya dimulai dari pemberitahuan kepada parpol-parpol yang bersangkutan untuk menertibkan secara mandiri.
Parpol kemudian diberi waktu selama tiga hari setelah menerima surat untuk menertibkan APK yang melanggar aturan itu. Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada tindaklanjut dari parpol maka penindakan bakal dilakukan oleh Bawaslu, KPU dan Satpol-PP.
Baca Juga: Kampanye Mulai Berjalan, Bawaslu Sleman Temukan Sejumlah Kegiatan Masih Belum Kantongi STTP
"Nanti 3 hari setelah itu kami serahkan KPU, nanti dibuatkan jadwal penertiban bersama dengan Satpol-PP. Beberapa sudah ada yanh inisiatif bahkan ada yang datang ke bawaslu mempertanyakan soal perbaikannya," tuturnya.
Disampaikan Arjuna, pihaknya sudah memproses pelanggaran gelombang pertama sebanyak 400an APK. Pelanggaran itu telah direkomendasikan ke KPU untuk segera diimbaukan kepada peserta pemilu atau parpol tertentu.
Penertiban ribuan APK tak sesuai aturan itu akan dilakukan secara simultan terus menerus. Hingga nantinya akhir masa kampanye pemilu.
"Sisanya yang 2 ribu sekian nanti itu tentu kami minta tadi kepada teman-teman kecamatan untuk segera memproses. Sehingga ini bisa kita lakukan secara simultan proses penertibannya, mungkin di minggu depan. Jadi tidak menumpuk nanti di akhir masa tahapan kampanye baru semuanya ditertibkan itu enggak. Jadi harus kita tertibkan secara simultan bertahap," tandasnya.
Berita Terkait
-
KEK Lido Bogor Disegel, Pelanggaran Lingkungan Jadi Sorotan
-
Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tanggalnya
-
Kasus Anak Berkonflik dengan Keluarga Dominasi Pengaduan ke KPAI Sepanjang 2024, Pelaku Ayah dan Ibu Kandung
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
-
Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Titik Lokasi, Jadwal dan Jenis Pelanggaran
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Upaya Tekan Kasus Kemiskinan, Kulon Progo Luncurkan BPNT APBD 2025
-
Prabowo Bentuk Danantara, Tokoh Kritik Jokowi Jadi Dewas: 'Tuntut Diadili, Kok Jadi Pengawas?'
-
Cegah Antraks Masuk Bantul, Pasar Hewan dan Kandang Ternak Diawasi Ketat
-
Sita Kursi dan Meja, Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Kotabaru Yogyakarta
-
Tak Perlu Panik Buying jelang Ramadan, Harga Pangan di Kulon Progo Terkendali