SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menambah aturan baru terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya. Dalam aturan terbaru disebut bahwa APK tidak boleh juga dipasang di kawasan cagar budaya.
Aturan lengkap terkait larangan pemasangan APK itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 68 Tahun 2023 tentang alat peraga kampanye. Pada Pasal 3 (h) disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di lokasi cagar budaya.
"Jadi cagar budaya jadi salah satu titik pelarangan pemasangan APK," kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna, ditemui di Pemkab Sleman, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan Huda, aturan terkait pelanggaran pemasangan APK di lokasi cagar budaya ini baru diterapkan kali ini. Ada sejumlah pertimbangan yang kemudian dijadikan dasar untuk membuat aturan tersebut.
"Iya baru ini, sepengetahuan saya memang baru tahun ini untuk cagar budaya," ucapnya.
Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni mengenai dengan kelestarian cagar budaya itu sendiri. Mengingat cagar budaya termasuk objek vital yang harus tetap dijaga.
Hal ini sebagai antisipasi kerusakan yang berpotensi muncul akibat pemasangan APK tersebut. Sehingga aturan ini kemudian dikeluarkan.
"Bagaimana pun saya pikir itu vital lah. Salah satunya kan memang itu bagaimana pun kita harus melindungi, takutnya kalau di situ nanti ada kerusakan sebagainya nah itu penyebabnya dari situ (pemasangan APK). Lebih baik mitigasi awal kita dari situ," terangnya.
Pihaknya tak bisa merinci secara detail jumlah cagar budaya yang ada di Sleman. Namun, KPU Sleman hanya mengatur penentuan lokasi pelarangan pemasangan APK itu secara global.
Baca Juga: Tiga Alasan PSS Sleman Kalah di Markas PSIS Semarang, Pemain Baru Belum Nyetel di Lini Depan
"Nanti dari dinas terkait (jumlah cagar budaya). Kita hanya penentuan secara global saja. Kalau yang detail kita itu lokasi rapat umum itu memang kita harus detail mana saja yang kita tunjuk," ungkapnya.
Selain lokasi cagar budaya, KPU Sleman juga telah mengatur tempat-tempat lain yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK. Mulai dari fasilitas milik pemerintah; fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat- tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lalu memasang APK dengan cara melintang di jalan; atau dengan menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas; di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapuran dan menara.
Serta di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas; dan di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK