SuaraJogja.id - Kekinian terekam aksi perusakan banner capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) oleh seorang pria. Perusakan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu diduga dilakukan di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mmembenarkan kejadian itu. Saat ini kasus perusakan banner capres-cawapres AMIN itu telah ditelusuri lebih lanjut oleh tim dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
"Iya (benar ada perusakan banner AMIN). Saya sudah minta ketua Bawaslu Kota untuk melakukan upaya-upaya penelusuran di lapangan tentu melibatkan panwascam," kata Najib, Rabu (27/12/2023).
Diungkapkan Najib, pelaku perusakan banner itu telah diketahui identitasnya. Saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.
Mulai dari menggali motif perusakan yang dilakukan oleh pria tersebut. Termasuk kajian awal terkait keterlibatan unsur-unsur di dalamnya.
Walaupun info sementara, kata Najib, sudah ada upaya untuk melakukan mediasi di lapangan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
"Ini (motif) belum melaporkan. Masih dalam proses oleh Bawaslu Kota Jogja," ucapnya.
Kendati demikian, Najib menyebut terdapat ancaman pidana dalam tindakan merusak banner, baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya itu. Kajian kasus itu nantinya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan hasilnya.
Ancaman pidana itu tidak hanya sebatas menjerat pendukung paslon tertentu saja. Melainkan semua pihak yang kemudian nekat melakukan perusakan terhadap APK.
"Ada (ancaman pidana). Jadi diancam dengan pidana itu maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Tentu karena ini pidana pemilu tentu butuh pembuktian dan melibatkan polisi dan jaksa juga, terkait dengan keterlibatan unsur," ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merayakan pesta demokrasi lima tahunan itu secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk untuk tidak melakukan tindakan perusakan terhadap APK paslok tertentu.
"Bermain secara fair gitu kira-kira. Silakan masyarakat mendukung calon yang dijagokan tetapi tidak usah merusak baliho yang dia tidak dukung karena itu pelanggaran pidana pemilu. Itu yang disebut dengan fair play, sportif. Jadi silakan anda dukung tapi tidak boleh kemudian merusak calon yang tidak didukung," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman