SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta masih menunggu tindaklanjut dari Bawaslu Kota Jogja terkait dengan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Pihaknya belum akan bergerak lebih jauh sebelum ada arahan lebih lanjut dari Bawaslu.
"Itu masih ranah laporan di Bawaslu, ini masih dikaji Bawaslu selama dua hari ini, ini hari kedua," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio ditemui awak media di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/12/2023).
Probo menyampaikan nantinya Bawaslu Kota Jogja akan meneruskan kajian itu kepada Polresta Yogyakarta untuk penindakan lebih lanjut. Namun saat ini masih ada persyaratan formil yang perlu dilengkapi dulu oleh Bawaslu Kota Jogja.
"Besok hari ketiga, Bawaslu itu akan memberitahu kita selaku penyidik, apakah itu masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak. Jadi syarat formil materiil harus dilengkapi Bawaslu Kota dulu," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Probo, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh terkait kasus tersebut. Semua pemeriksaan awal masih menjadi kewenangan dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
"Sebelum rekomendasi kita kan tidak akan meminta keterangan dulu. Jadi itu semua akan dikumpulkan oleh Bawaslu, termasuk Bawaslu membuat keterangan awal itu. Sama pengumpulan syarat-syarat formil materiil. Masih menunggu," ujarnya.
Diungkapkan Probo tidak ada laporan pribadi yang kemudian masuk ke kepolisian terkait kasus tersebut. Mengingat kasus itu masih berkaitan dengan tindak pidana pemilu sehingga akan ditangani dulu oleh Bawaslu.
Sebelumnya diberitakan sempat terekam perusakan APK berupa banner dari capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) oleh seorang pria. Perusakan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu diduga dilakukan di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib membenarkan kejadian itu. Saat ini kasus perusakan banner capres-cawapres AMIN itu telah ditelusuri lebih lanjut oleh tim dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum
"Iya [benar ada perusakan banner AMIN]. Saya sudah minta ketua Bawaslu Kota untuk melakukan upaya-upaya penelusuran di lapangan tentu melibatkan panwascam," kata Najib, Rabu (27/12/2023).
Diungkapkan Najib, pelaku perusakan banner itu telah diketahui identitasnya. Saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.
Mulai dari menggali motif perusakan yang dilakukan oleh pria tersebut. Termasuk kajian awal terkait keterlibatan unsur-unsur di dalamnya.
Walaupun info sementara, kata Najib, sudah ada upaya untuk melakukan mediasi di lapangan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
"Ini [motif] belum melaporkan. Masih dalam proses oleh Bawaslu Kota Jogja," ucapnya.
Kendati demikian, Najib menyebut terdapat ancaman pidana dalam tindakan merusak banner, baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya itu. Kajian kasus itu nantinya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan hasilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
-
Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
-
Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan