SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta masih menunggu tindaklanjut dari Bawaslu Kota Jogja terkait dengan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Pihaknya belum akan bergerak lebih jauh sebelum ada arahan lebih lanjut dari Bawaslu.
"Itu masih ranah laporan di Bawaslu, ini masih dikaji Bawaslu selama dua hari ini, ini hari kedua," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio ditemui awak media di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/12/2023).
Probo menyampaikan nantinya Bawaslu Kota Jogja akan meneruskan kajian itu kepada Polresta Yogyakarta untuk penindakan lebih lanjut. Namun saat ini masih ada persyaratan formil yang perlu dilengkapi dulu oleh Bawaslu Kota Jogja.
"Besok hari ketiga, Bawaslu itu akan memberitahu kita selaku penyidik, apakah itu masuk ke ranah pidana pemilu atau tidak. Jadi syarat formil materiil harus dilengkapi Bawaslu Kota dulu," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Probo, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh terkait kasus tersebut. Semua pemeriksaan awal masih menjadi kewenangan dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
"Sebelum rekomendasi kita kan tidak akan meminta keterangan dulu. Jadi itu semua akan dikumpulkan oleh Bawaslu, termasuk Bawaslu membuat keterangan awal itu. Sama pengumpulan syarat-syarat formil materiil. Masih menunggu," ujarnya.
Diungkapkan Probo tidak ada laporan pribadi yang kemudian masuk ke kepolisian terkait kasus tersebut. Mengingat kasus itu masih berkaitan dengan tindak pidana pemilu sehingga akan ditangani dulu oleh Bawaslu.
Sebelumnya diberitakan sempat terekam perusakan APK berupa banner dari capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) oleh seorang pria. Perusakan yang ramai diperbincangkan di media sosial itu diduga dilakukan di Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib membenarkan kejadian itu. Saat ini kasus perusakan banner capres-cawapres AMIN itu telah ditelusuri lebih lanjut oleh tim dari Bawaslu Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum
"Iya [benar ada perusakan banner AMIN]. Saya sudah minta ketua Bawaslu Kota untuk melakukan upaya-upaya penelusuran di lapangan tentu melibatkan panwascam," kata Najib, Rabu (27/12/2023).
Diungkapkan Najib, pelaku perusakan banner itu telah diketahui identitasnya. Saat ini pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.
Mulai dari menggali motif perusakan yang dilakukan oleh pria tersebut. Termasuk kajian awal terkait keterlibatan unsur-unsur di dalamnya.
Walaupun info sementara, kata Najib, sudah ada upaya untuk melakukan mediasi di lapangan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
"Ini [motif] belum melaporkan. Masih dalam proses oleh Bawaslu Kota Jogja," ucapnya.
Kendati demikian, Najib menyebut terdapat ancaman pidana dalam tindakan merusak banner, baliho atau alat peraga kampanye (APK) lainnya itu. Kajian kasus itu nantinya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan hasilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi