Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 07 Januari 2024 | 12:41 WIB
Penertiban APK oleh Satpol-PP Kota bersama instansi terkait beberapa waktu lalu. (SuaraJogja.id/HO-Pemkot Jogja)

"Kalau yang memang sudah hasil rekomendasi kita tertibkan APK tidak bisa diambil pihak peserta pemilu," ungkapnya.

Andi mengingatkan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada. Baik dari keputusan KPU dan perwal terkait pemasangan APK.

Dalam peraturan pemasangan APK juga mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna lalu lintas serta sisi keamanan mengingat saat ini musim hujan.

"Jadi mohon peraturan-peraturan tersebut untuk dipedomani. Sehingga nanti potensi yang kemudian membuat musibah atau kecelakaan pada orang lain itu lebih minim," kata dia.

Baca Juga: KPU Kota Jogja Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP, Proses Dijaga Ketat

Load More