SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mendatangi kediaman penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024).
Sekira pukul 12.45 WIB, rombongan Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Mereka didampingi oleh beberapa anggota Bawaslu Sleman.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di ruang tamu kediaman da'i kondang ini. Pemeriksaan berlangsung tertutup bahkan anggota Bawaslu Sleman yang semula mendampingi juga diminta untuk keluar dan menunggu di pendopo. Pemeiksaan baru selesai pukul 14.30 WIB
Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan dalam pemeriksaan ini ada 28 pertanyaan yang diajukan Bawaslu ke Gus Miftah. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja itu
"Nanti akan kita follow up dengan kajian-kajian nanti akan kita sampaikan di kawan-kawan," tutur dia, Senin.
Dia menyebut Gus Miftah dituding sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang money politic. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.
Dia mengatakan dalam klarifikasi ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan. Kendati demikian pihaknya mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari
"Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target, " tandasnya.
Dia menambahkan dalam dugaan money politic ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi yaitu pemilik uang (Haji Her), Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar Prabowo Subianto, penerima uang dan penyelenggara acara. Nanti hasilnya baru akan dikaji dan diumumkan kesimpulannya seperti apa di Pamekasan, Madura.
Gus Miftah menandaskan pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu. Hanya saja memang hari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. Dan untuk hasilnya dia serahkan sepenuhnya ke Bawaslu.
Berita Terkait
-
7 Ide Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah yang Elegan saat Kumpul Lebaran, Tak Perlu Ngegas
-
Daftar Pertanyaan yang Sebaiknya Tidak Ditanyakan Saat Lebaran
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Gus Miftah Sentil Fenomena 'Kabur Aja Dulu': Mencintai Negara Itu Bagian dari Iman
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil