SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mendatangi kediaman penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024).
Sekira pukul 12.45 WIB, rombongan Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Mereka didampingi oleh beberapa anggota Bawaslu Sleman.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di ruang tamu kediaman da'i kondang ini. Pemeriksaan berlangsung tertutup bahkan anggota Bawaslu Sleman yang semula mendampingi juga diminta untuk keluar dan menunggu di pendopo. Pemeiksaan baru selesai pukul 14.30 WIB
Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan dalam pemeriksaan ini ada 28 pertanyaan yang diajukan Bawaslu ke Gus Miftah. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja itu
"Nanti akan kita follow up dengan kajian-kajian nanti akan kita sampaikan di kawan-kawan," tutur dia, Senin.
Dia menyebut Gus Miftah dituding sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang money politic. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.
Dia mengatakan dalam klarifikasi ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan. Kendati demikian pihaknya mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari
"Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target, " tandasnya.
Dia menambahkan dalam dugaan money politic ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi yaitu pemilik uang (Haji Her), Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar Prabowo Subianto, penerima uang dan penyelenggara acara. Nanti hasilnya baru akan dikaji dan diumumkan kesimpulannya seperti apa di Pamekasan, Madura.
Gus Miftah menandaskan pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu. Hanya saja memang hari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. Dan untuk hasilnya dia serahkan sepenuhnya ke Bawaslu.
"Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya, " kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik