SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mendatangi kediaman penceramah kondang, Miftah Maulana Habiburokhman atau yang akrab dipanggil Gus Miftah. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman, Senin (8/1/2024).
Sekira pukul 12.45 WIB, rombongan Bawaslu Pamekasan tiba di Pondok Pesantren Ora Aji di Dusun Tundan Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Mereka didampingi oleh beberapa anggota Bawaslu Sleman.
Pemeriksaan sendiri dilakukan di ruang tamu kediaman da'i kondang ini. Pemeriksaan berlangsung tertutup bahkan anggota Bawaslu Sleman yang semula mendampingi juga diminta untuk keluar dan menunggu di pendopo. Pemeiksaan baru selesai pukul 14.30 WIB
Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan dalam pemeriksaan ini ada 28 pertanyaan yang diajukan Bawaslu ke Gus Miftah. Kendati demikian pihaknya belum bisa menyampaikan pertanyaan apa saja itu
"Nanti akan kita follow up dengan kajian-kajian nanti akan kita sampaikan di kawan-kawan," tutur dia, Senin.
Dia menyebut Gus Miftah dituding sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang money politic. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data.
Dia mengatakan dalam klarifikasi ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan. Kendati demikian pihaknya mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari
"Kita mencoba mengambil kesimpulan sesuai target, " tandasnya.
Dia menambahkan dalam dugaan money politic ini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 saksi yaitu pemilik uang (Haji Her), Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar Prabowo Subianto, penerima uang dan penyelenggara acara. Nanti hasilnya baru akan dikaji dan diumumkan kesimpulannya seperti apa di Pamekasan, Madura.
Gus Miftah menandaskan pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu. Hanya saja memang hari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. Dan untuk hasilnya dia serahkan sepenuhnya ke Bawaslu.
"Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya, " kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan