SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta membeberkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta. Ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa terkait dugaan kasus tersebut.
"Bahwa saat ini penyidik PPA Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi, kepala sekolah dan dua orang guru," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo, dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya disampaikan Timbul, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah orang tua korban. Serta meminta pemeriksaan psikologi kepada anak-anak sekolah yang bersangkutan.
Ia menyebut masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait jumlah anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Masih diperlukan pendalaman terkait berapa jumlah anak yang sebenarnya menjadi korban," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan seorang guru atau fasilitator SD swasta di Kota Yogyakarta diduga melakukan tindak kekerasan seksual. Disebutkan ada 15 siswa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Kasua ini pun telah dilaporkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Kasus ini sekarang masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Elna Febi Astuti, kuasa hukum kepala sekolah menuturkan kasus ini berawal dari siswa kelas enam SD sekolah tersebut yang melapor ke guru kelas terkait dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru mata pelajaran konten kreator.
"Jadi anak-anak kelas enam ini mengeluh atau mengadu terhadap guru untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober," kata Elna ditemui di sela pelaporan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan saat Libur Nataru Lampaui Jumlah Penduduk Kota Jogja
Guru kelas yang mendapat aduan itu lalu merapatkan dengan kepala sekolah. Kemudian diputuskan untuk melakukan penyelidikan secara internal terlebih dulu oleh sekolah.
"Jadi satu kelas itu mengadu masing-masing. Akhirnya aduan dicatat dibuat catatan sehingga, pihak sekolah melakukan penyelidikan internal," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut baru terungkap beberapa perlakuan yang tidak senonoh dari guru mata pelajaran konten kreator tersebut. Tak hanya kekerasan seksual tapi juga meliputi ancaman fisik.
"Ditemukan beberapa perlakukan kejadian itu seperti dipegang kemaluannya, terus kekerasan tidak hanya seksual tapi kekerasan fisik diberikan pisau di leher, terus ancaman pahanya dielus-elus pakai pisau, dipegang pahanya, diajak nonton video dewasa, terus diajarin bagaimana memesan open bo di aplikasi karena terduga pelaku ini pengajar mata pelajaran konten kreator," paparnya.
Berdasarkan temuan tersebut akhirnya sekolah memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Disampaikan Elna, ada 15 siswa kelas enam dengan rentan usia 11-12 tahun baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban dalam peristiwa ini.
Ia menyebut beberapa korban bahkan sampai merasa trauma akibat kejadian itu. Mengingkat kejadian itu dilakukan di lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana