Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 14 Januari 2024 | 21:58 WIB
Tangkapan layar sebuah mobil tampak ringsek setelah dihantam KA Gaya Baru Malam Selatan di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, Kecamatan Prambanan, Klaten. (Instagram/@merapi_uncover)

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.

Load More