Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Januari 2024 | 18:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi saat memberi keterangan pada wartawan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Berbeda dengan mahasiswa atau pelajar yang diberi kesempatan hingga H-30 sebelum penyelenggara pemilu. Kelompok pemilih khusus tadi diberikan kelonggaran waktu hingga maksimal H-7 sebelum pencoblosan.

"Jadi kenapa 30 hari [sebelum] karena kita harus menyiapkan logistik, logistik kan sudah harus mulai disiapkan satu bulan sebelum pemungutan suara," terangnya.

Hingga saat ini sudah ada 30 ribu warga dari luar DIY yang mengurus pindah pemilih. Dari jumlah itu paling banyak berada di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: KPU Kota Jogja Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP, Proses Dijaga Ketat

Load More