SuaraJogja.id - Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen pada 2024 ini. Kebijakan ini digulirkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.
Menanggapi hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restauran (PHRI) DIY memprotes keputusan tersebut. Penerapan kebijakan tersebut dinilai ngawur.
"Itu kebijakan ngawur, Ngawurnya tanpa ada pembahasan dengan asosiasi yang terkait," ujar Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono di Yogyakarta, Rabu (17/1/2024).
Deddy menyindir, bila pajak hiburan dinaikkan, kenapa pemerintah tidak meningkatkan hingga 100 persen. Dengan demikian sektor pariwisata bisa mati sekalian.
Baca Juga: Sorotan PHRI DIY saat Libur Nataru, Jasa Indekos Harian hingga Minim Event di Luar Hotel
Alih-alih menguntungkan, menurut Deddy, kenaikan pajak hiburan bisa menjadi bumerang. Sebab Indonesia, termasuk DIY memiliki target meningkatkan angka kunjungan wisatawan.
Apalagi di negara lain, pajak hiburan justru diturunkan. Hal itu dilakukan untuk menarik wisatawan datang ke negara mereka.
"Negara tetangga seperti thailand, malaysia, singapura, filipina, mereka malah menurunkan pajaknya untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Selain itu beban konsumen tidak terlalu tinggi," katanya.
Deddy berharap pemerintah menarik pajak sewajarnya yakni di angka 10 sampai 20 persen. Pemda DIY pun diharapkan tidak setuju dengan kenaikan pajak hiburan.
"Pajak itu kewajiban kita tapi yang wajar-wajar. Apa bedanya dengan kami pajak hiburan. Ini yang jadi keberatan dan kami menolak," tandasnya.
Baca Juga: PHRI DIY Optimis Okupansi Hotel saat Nataru 2023 Lebih Baik dari Tahun Lalu
Deddy menambahkan, kenaikan pajak hiburan tersebut disebut kontradiktif dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang ingin meningkatkan angka kunjungan wisata ke Indonesia. Terlebih wisatawan ke Indonesia tidak sekedar berlibur namun juga mencari hiburan.
Berita Terkait
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Diskriminatif Terhadap Bekas Napi Hingga Jadi Alat Represi: SKCK Perlu Dihapus atau Direformasi?
-
PNM Gelar Mudik Bersama BUMN 2025, Ribuan Orang Bisa Rayakan Lebaran Tanpa Beban Biaya
-
Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
-
Peruri Berangkatkan 700 Pemudik di Program Mudik Bersama Kementerian BUMN
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan