SuaraJogja.id - Malaria tetap menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia sebagai penyakit endemik. Meskipun mengalami penurunan signifikan antara tahun 2010-2014, situasinya kemudian stagnan pada tahun 2015 dan mulai meningkat kembali sejak tahun 2019 hingga 2022.
Elsa Herdiana Murhandarwati, Guru Besar Parasitologi di FKKMK UGM, menyoroti tantangan dalam upaya eliminasi malaria di Indonesia. Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang berkontribusi pada kejadian malaria, yaitu faktor agen (penyebab), host (tuan rumah/penjamu), dan lingkungan, yang saat ini tidak seimbang.
"Munculnya kontributor baru dalam tiap faktor tersebut membuat pengendalian malaria semakin mengalami tantangan," sebut Elsa dikutip dari laman resmi UGM, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, pemerintah telah merumuskan Rencana Aksi Nasional Percepatan Eliminasi Malaria 2020-2026 dengan tujuan mencapai eliminasi malaria pada tahun 2030. Terdapat lima intervensi utama, seperti memastikan akses universal untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan malaria, serta mengubah surveilans malaria menjadi intervensi utama.
Elsa menekankan peran akademisi dan peneliti dalam memberikan kontribusi melalui inovasi dan penelitian yang dapat diimplementasikan dalam intervensi nasional.
Sebagai contoh, belajar dari pengalaman pandemi COVID-19, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan digital health provider tidak hanya untuk COVID-19 tetapi juga untuk masalah kesehatan lain, termasuk malaria.
Selain itu, Elsa membahas upaya timnya dalam mengawal tata kelola regulatory sandbox, sebuah ruang eksperimen terkendali untuk menguji teknologi baru yang dikembangkan oleh provider/start-up dalam berbagai aspek, termasuk diagnosis malaria, penjaminan mutu, pengobatan, surveilans, dan e-learning.
Regulatory sandbox ini diharapkan dapat memberikan solusi inovatif dengan mendukung eksperimen yang terkendali tanpa terhambat oleh regulasi yang ketat.
Elsa menyampaikan bahwa pada tahun 2023, uji coba Regulatory Sandbox e-Malaria telah diadopsi dan ditingkatkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Digital Kesehatan melalui Regulatory Sandbox.
Baca Juga: Hanya dengan Kulit Mangga, Empat Mahasiswa UGM Ciptakan Larva Alami Pembunuh DBD
"Harapan ke depannya, regulatory sandbox ini dapat menjadi solusi inovatif yang bermanfaat dalam mengatasi masalah kesehatan, termasuk malaria," ujar dia.
Berita Terkait
-
Gibran Terlalu Banyak Gimmcik di Debat Cawapres, Pakar Politik UGM: Tidak Elegan, Tidak Patut dan Tidak pada Tempatnya
-
Akademisi Yogyakarta Gelar FGD Uji Examinasi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
-
UGM Raih Skor SINTA Tertinggi Nasional, Bukti Kontribusi Luaran Penelitian Terekognisi
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Ironi di Sleman, Diduga Kejahatan Jalanan, Ternyata... Kisah Pilu 3 Remaja Korban
-
DANA Kaget: Cara Dapat Saldo Gratis dan 3 Link Aktif DANA Gratis untuk Diklaim
-
Wisatawan Asing Mundur, Saatnya Fokus Domestik! Pakar Minta Pemerintah Ubah Strategi Pariwisata
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu