SuaraJogja.id - Malaria tetap menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia sebagai penyakit endemik. Meskipun mengalami penurunan signifikan antara tahun 2010-2014, situasinya kemudian stagnan pada tahun 2015 dan mulai meningkat kembali sejak tahun 2019 hingga 2022.
Elsa Herdiana Murhandarwati, Guru Besar Parasitologi di FKKMK UGM, menyoroti tantangan dalam upaya eliminasi malaria di Indonesia. Ia mengidentifikasi tiga faktor utama yang berkontribusi pada kejadian malaria, yaitu faktor agen (penyebab), host (tuan rumah/penjamu), dan lingkungan, yang saat ini tidak seimbang.
"Munculnya kontributor baru dalam tiap faktor tersebut membuat pengendalian malaria semakin mengalami tantangan," sebut Elsa dikutip dari laman resmi UGM, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, pemerintah telah merumuskan Rencana Aksi Nasional Percepatan Eliminasi Malaria 2020-2026 dengan tujuan mencapai eliminasi malaria pada tahun 2030. Terdapat lima intervensi utama, seperti memastikan akses universal untuk pencegahan, diagnosis, dan pengobatan malaria, serta mengubah surveilans malaria menjadi intervensi utama.
Elsa menekankan peran akademisi dan peneliti dalam memberikan kontribusi melalui inovasi dan penelitian yang dapat diimplementasikan dalam intervensi nasional.
Sebagai contoh, belajar dari pengalaman pandemi COVID-19, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan digital health provider tidak hanya untuk COVID-19 tetapi juga untuk masalah kesehatan lain, termasuk malaria.
Selain itu, Elsa membahas upaya timnya dalam mengawal tata kelola regulatory sandbox, sebuah ruang eksperimen terkendali untuk menguji teknologi baru yang dikembangkan oleh provider/start-up dalam berbagai aspek, termasuk diagnosis malaria, penjaminan mutu, pengobatan, surveilans, dan e-learning.
Regulatory sandbox ini diharapkan dapat memberikan solusi inovatif dengan mendukung eksperimen yang terkendali tanpa terhambat oleh regulasi yang ketat.
Elsa menyampaikan bahwa pada tahun 2023, uji coba Regulatory Sandbox e-Malaria telah diadopsi dan ditingkatkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Digital Kesehatan melalui Regulatory Sandbox.
Baca Juga: Hanya dengan Kulit Mangga, Empat Mahasiswa UGM Ciptakan Larva Alami Pembunuh DBD
"Harapan ke depannya, regulatory sandbox ini dapat menjadi solusi inovatif yang bermanfaat dalam mengatasi masalah kesehatan, termasuk malaria," ujar dia.
Berita Terkait
-
Gibran Terlalu Banyak Gimmcik di Debat Cawapres, Pakar Politik UGM: Tidak Elegan, Tidak Patut dan Tidak pada Tempatnya
-
Akademisi Yogyakarta Gelar FGD Uji Examinasi Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
-
UGM Raih Skor SINTA Tertinggi Nasional, Bukti Kontribusi Luaran Penelitian Terekognisi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa