SuaraJogja.id - Para akademisi dan pemerhati bidang hukum dari Yogyakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertema "Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023".
"Teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu agak gelisah atau risau dengan adanya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sudah viral," kata Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono disela FGD tersebut di Yogyakarta, Sabtu.
Pihaknya dari kalangan akademisi menghargai putusan MK yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya diantaranya bahwa putusan hakim apapun itu harus dianggap benar.
"Namun bisa jadi putusan hakim sebagai manusia, salah, itu normal, tetapi dengan doktrin itu sebuah putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pada tataran akademisi putusan hakim tersebut merupakan putusan manusia yang boleh untuk dilakukan pengayaan dari sisi akademisi dan juga dilakukan uji examinasi.
"Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu, radiologisnya seperti apa, dasar dasar pertimbangannya seperti apa, proses seperti apa," katanya.
Sebelum melakukan FGD tersebut, kata Prof Nindyo, kalangan akademisi dan juga beberapa yunior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian, kemudian menemui dirinya minta dilakukan diskusi untuk melakukan uji examinasi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
"Ini murni pada tataran akademisi untuk pembelajaran masyarakat, kalau benar kita katakan benar, tapi kalau prosedurnya ada kekeliruan kita tunjukkan pada masyarakat bahwa ada kekeliruan," katanya.
Apalagi, kata dia, sampai saat ini kan masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum, sehingga pihaknya dari kalangan akademisi ingin menyuarakan hal itu.
Baca Juga: Pertahankan Nilai Historis, Ibis Styles Jogja Luncurkan Oleh-oleh Roti dan Bagel Sarkem
"Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa, lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau itu terjadi. Jadi kami betul betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil diskusi tersebut, kalau pihaknya menemukan sesuatu ternyata ada kelemahan kelemahan atau ada pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan ke masyarakat, termasuk apakah nantinya perlu dilakukan diskusi kembali, pihaknya akan memfasilitasi.
"Tetapi paling tidak kalau betul ada sesuatu yang mungkin terindikasi sebagai pelanggaran, minimal sebagai pembelajaran buat kita semua, jangan sampai justru pembangunan demokrasi itu menjadi menurun atau terciderai hanya gara gara pesta demokrasi yang mengandung cacat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja