SuaraJogja.id - Para akademisi dan pemerhati bidang hukum dari Yogyakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertema "Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden" dalam Pemilu, Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023".
"Teman-teman para intelektual muda, pemerhati di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu agak gelisah atau risau dengan adanya putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sudah viral," kata Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono disela FGD tersebut di Yogyakarta, Sabtu.
Pihaknya dari kalangan akademisi menghargai putusan MK yang bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang artinya diantaranya bahwa putusan hakim apapun itu harus dianggap benar.
"Namun bisa jadi putusan hakim sebagai manusia, salah, itu normal, tetapi dengan doktrin itu sebuah putusan hakim yang sudah inkrah harus dianggap benar," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pada tataran akademisi putusan hakim tersebut merupakan putusan manusia yang boleh untuk dilakukan pengayaan dari sisi akademisi dan juga dilakukan uji examinasi.
"Uji examinasi itu ya ingin membedah putusan itu, radiologisnya seperti apa, dasar dasar pertimbangannya seperti apa, proses seperti apa," katanya.
Sebelum melakukan FGD tersebut, kata Prof Nindyo, kalangan akademisi dan juga beberapa yunior praktisi alumni Fakultas Hukum perguruan tinggi di Yogyakarta melakukan kajian, kemudian menemui dirinya minta dilakukan diskusi untuk melakukan uji examinasi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
"Ini murni pada tataran akademisi untuk pembelajaran masyarakat, kalau benar kita katakan benar, tapi kalau prosedurnya ada kekeliruan kita tunjukkan pada masyarakat bahwa ada kekeliruan," katanya.
Apalagi, kata dia, sampai saat ini kan masyarakat sudah diberikan informasi tentang keprihatinan perkembangan demokrasi, keprihatinan tentang penegakan hukum, sehingga pihaknya dari kalangan akademisi ingin menyuarakan hal itu.
Baca Juga: Pertahankan Nilai Historis, Ibis Styles Jogja Luncurkan Oleh-oleh Roti dan Bagel Sarkem
"Jangan sampai hukum itu justru dilanggar sedemikian rupa, lalu ada jargon yang mengatakan yang namanya ahli hukum itu berbuat melanggar hukum tapi tidak dihukum, ini kan menyedihkan kalau itu terjadi. Jadi kami betul betul murni dari kalangan akademisi ingin melakukan diskusi uji examinasi atas putusan itu," katanya.
Dia mengatakan, dari hasil diskusi tersebut, kalau pihaknya menemukan sesuatu ternyata ada kelemahan kelemahan atau ada pelanggaran hukum, maka akan diinformasikan ke masyarakat, termasuk apakah nantinya perlu dilakukan diskusi kembali, pihaknya akan memfasilitasi.
"Tetapi paling tidak kalau betul ada sesuatu yang mungkin terindikasi sebagai pelanggaran, minimal sebagai pembelajaran buat kita semua, jangan sampai justru pembangunan demokrasi itu menjadi menurun atau terciderai hanya gara gara pesta demokrasi yang mengandung cacat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Program TJSL BRI Dapat Apresiasi dari Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
-
Rumput yang Menghidupi: Cerita Pemuda Sleman Sukses Jadi 'Bakul Suket Online'
-
Tragedi Dini Hari! Pria di Sleman Tewas Tertabrak KA Malioboro Express
-
Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Sleman: Massa Mengawal, Polisi Bergerak
-
Warga Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Santuy, Sikat 4 Link Ini!