Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 Februari 2024 | 14:28 WIB
Pelaku DRS, digelandang jajaran kepolisian di Mapolres Kulon Progo, DIY, Kamis (1/2/2024). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Pelaku yang sudah kalap kemudian menendang selangkangan korban menggunakan kaki kanannya. Akibat tendangan tersebut korban mengalami luka di paha sebelah kanan dan kembali terjatuh serta kesakitan. Korban mengalami trauma dan badan kesakitan akibat dianiaya.

Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Handuk warna hijau, liontin emas berbentuk 'R' kadar 10 K berat 1,2 gram, buah kalung emas kadar 10 K berat 2 gram dalam kondisi putus dan Honda Brio

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 285 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Seorang Prajurit TNI Tewas Akibat Penganiayaan Senior, Pangdam Diponegoro: Proses Hukum dan Usut Tuntas

Load More