SuaraJogja.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajarannya sudah seharusnya menjadi sandaran publik untuk memilih pemimpin.
"Nah yang paling penting putusan etik itu sebenarnya untuk saat ini saya kira harus dijadikan sandaran buat publik. Bahwa bagaimana mungkin kita memilih orang yang cacat secara etik dan yang kedua bagaimana mungkin kita membiarkan kandidat pemimpin yang sengaja merekayasa kecacatan etik itu," kata pria yang akrab disapa Uceng saat ditemui di UII Kampus Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
Terlebih, dilanjutkan Uceng, saat ini tidak ada aturan terkait implikasi hukum yang jelas dari pelanggaran etik yang diputus tersebut. Sehingga putusan etik itu seolah tak memberikan efek berarti.
Padahal putusan pelanggaran etik itu bukan pertama kali dijatuhkan. Sejak proses di Mahkamah Konstitusi (MK) pun prosesnya sudah diputus melakukan pelanggaran etik.
"Saya kira ya satu-satunya mengkonversi dari pelanggaran etik itu menjadi penghukuman di bilik suara," tegasnya.
Sembari menggunakan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Uceng menyebut ke depan perlu juga dilakukan perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.
"Ke depan saya kira memang ada kewajiban besar untuk memperbaiki mulai dari impeachmentnya, membincangkan presiden, kemudian termasuk menjaga kepesertaan-kepesertaan kepemiluan seperti ini," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Uceng menyebut bahwa putusan pelanggaran etik oleh DKPP itu terlambat dikeluarkan. Mengingat waktu pencoblosan hanya tinggal sembilan hari lagi.
"Ya saya kira memang serba terlambat jadi kita harus catat juga ke DKPP, apa makna dari itu semua. Sementara posisi saya begitu, mau tidak mau kita hukum di bilik suara. Satu satunya cara, sembari ke depan memang harus diperbaiki," ucapnya.
"Mengkonversi tanggal 14 [Februari], seperti yang saya bilang tadi mengkonversi tanggal 14 [Februari] menjadi hari penghukuman, judgements day-nya untuk Jokowi dan kroni-kroninya," imbuh dia.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu [Hasyim Asy'ari] dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut Putusan Etik DKPP yang sanksi Ketua KPU RI Terlambat, Ini Penjabarannya
-
Forum Cik Di Tiro Nobatkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia
-
Komentari Tanggapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara UGM: Harusnya Berdiri di Atas Semua Kelompok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus