SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh Parjan, warga Dusun Munggi Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul terpaksa harus kehilangan rumah dan tanahnya seluas 1.311 meter persegi. Selasa (27/2/2024) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mengeksekusi rumah dan lahan yang selama ini dia tempati.
Parjan mengaku kehilangan rumah karena telah ditipu oleh rekannya yang bernama Adrian. Di mana sekira tahun 2003 lalu, dia mengagunkan sertifikat tanah untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta di sebuah bank milik pemerintah. Dan kala itu dia kesulitan untuk melunasinya.
"Ya saya terus meminta tolong rekan saya seperjuangan di partai untuk melunasinya," kata dia di sela eksekuisi dikutip Rabu (28/2/2024).
Setelah itu, lelaki yang bernama Adrian bersedia melunasi hutang tersebut asalkan nanti boleh meminjam sertifikat miliknya untuk diagunkan ke bank karena sedang butuh uang untuk membesarkan warungnya di kawasan Condongcatur, Sleman.
Tahun 2015, dengan alasan administrasi, Adrian meminta agar sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Adrian. Hingga akhirnya sertifikat sudah berbalik nama dari istri Parjan ke Adrian. Dan sertifikat tersebut kemudian digunakan Adrian untuk mengajukan hutang ke sebuah leasing.
"Kayaknya Adrian itu tidak membayar hutangnya sehingga lahan saya dilelang," tambahnya.
Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh Faisal Karamoy warga Jakarta. Parjan mengaku menghormati proses eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Wonosari. Karena eksekusi tersebut merupakan keputusan hukum yang harus ditaati.
Namun yang dia sesalkan adalah sikap Adrian karena tidak beritikad baik mengembalikan sertifikat yang dipinjamkannya tersebut. Karena Parjan mengaku telah melunasi uang yang dikeluarkan Adrian saat melunasi hutangnya di sebuah bank milik pemerintah tahun 2003 lalu.
"Saya itu meminjamkan sertifikat tanah bukan saya jual belikan. waktu itu hanya saya pinjamkan mutlak. Harusnya setelah dianggunkan itu dikembalikan. Tapi mengapa sampai 8 tahun itu kenapa enggak dikembalikan. Ini tengah diurus pengacara saya," kata dia.
Kepala PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan hari ini PN wonosari melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi Faisal Karamoy dengan termohon Adrian Putra. Pelaksanaan eksekusi ini atas hak tanggungan yang dimenangkan pemohon ketika lelang sudah dimenangkan pemohon namun ternyata termohon dan juga pihak yang menguasai lahan ini tidak bersedia meninggalkan lokasi.
"Sehingga PN Wonosari melaksanakan proses eksekusi," ujar dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
CERPEN: Di Kala Terompet Tahun Baru Berkumandang
-
CERPEN: Tombol Lift ke Lantai Tiga
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
-
Rumah Diding Boneng Roboh, Raffi Ahmad Turun Tangan Beri Bantuan
-
Buntut Isu Simpanan, Rumah Rp50 Miliar Aura Kasih Dipertanyakan Warganet
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja
-
Pariwisata Melonjak saat Nataru, Sosiolog UGM Ungkap Risiko Tersembunyi di Balik Ramainya Yogyakarta