SuaraJogja.id - Nasib apes dialami oleh Parjan, warga Dusun Munggi Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul terpaksa harus kehilangan rumah dan tanahnya seluas 1.311 meter persegi. Selasa (27/2/2024) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mengeksekusi rumah dan lahan yang selama ini dia tempati.
Parjan mengaku kehilangan rumah karena telah ditipu oleh rekannya yang bernama Adrian. Di mana sekira tahun 2003 lalu, dia mengagunkan sertifikat tanah untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta di sebuah bank milik pemerintah. Dan kala itu dia kesulitan untuk melunasinya.
"Ya saya terus meminta tolong rekan saya seperjuangan di partai untuk melunasinya," kata dia di sela eksekuisi dikutip Rabu (28/2/2024).
Setelah itu, lelaki yang bernama Adrian bersedia melunasi hutang tersebut asalkan nanti boleh meminjam sertifikat miliknya untuk diagunkan ke bank karena sedang butuh uang untuk membesarkan warungnya di kawasan Condongcatur, Sleman.
Tahun 2015, dengan alasan administrasi, Adrian meminta agar sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Adrian. Hingga akhirnya sertifikat sudah berbalik nama dari istri Parjan ke Adrian. Dan sertifikat tersebut kemudian digunakan Adrian untuk mengajukan hutang ke sebuah leasing.
"Kayaknya Adrian itu tidak membayar hutangnya sehingga lahan saya dilelang," tambahnya.
Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh Faisal Karamoy warga Jakarta. Parjan mengaku menghormati proses eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Wonosari. Karena eksekusi tersebut merupakan keputusan hukum yang harus ditaati.
Namun yang dia sesalkan adalah sikap Adrian karena tidak beritikad baik mengembalikan sertifikat yang dipinjamkannya tersebut. Karena Parjan mengaku telah melunasi uang yang dikeluarkan Adrian saat melunasi hutangnya di sebuah bank milik pemerintah tahun 2003 lalu.
"Saya itu meminjamkan sertifikat tanah bukan saya jual belikan. waktu itu hanya saya pinjamkan mutlak. Harusnya setelah dianggunkan itu dikembalikan. Tapi mengapa sampai 8 tahun itu kenapa enggak dikembalikan. Ini tengah diurus pengacara saya," kata dia.
Kepala PN Wonosari, Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan hari ini PN wonosari melaksanakan eksekusi atas permohonan eksekusi Faisal Karamoy dengan termohon Adrian Putra. Pelaksanaan eksekusi ini atas hak tanggungan yang dimenangkan pemohon ketika lelang sudah dimenangkan pemohon namun ternyata termohon dan juga pihak yang menguasai lahan ini tidak bersedia meninggalkan lokasi.
"Sehingga PN Wonosari melaksanakan proses eksekusi," ujar dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Rumah Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal: Tren Hunian Pintar Jawab Gaya Hidup Modern
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Ngeri! Kecelakaan Harley Tabrak Jupiter di Kulon Progo, Istri Bos Rokok 'HS' Dikabarkan Tewas
-
Bikin Tarawih Makin Khusyuk: 5 Masjid Favorit di Jogja yang Wajib Kamu Coba
-
Rebutan Kursi! Mudik Gratis DKI 2026 ke Jawa Tengah dan Jogja Dibuka, Ini 7 Hal Wajib Kamu Tahu
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020