SuaraJogja.id - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang dijalankan setiap umat Islam. Meski begitu ada keringanan bagi sejumlah golongan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, diantaranya ibu hamil dan menyusui.
Bagi mereka ibu hamil dan menyusui ada cara untuk mengganti kewajibannya melaksanakan ibadah puasa Ramadan, yakni dengan membayar fidyah.
Apa itu fidyah?
Dikutip dari laman Baznas.go.id, Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan setiap umat muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena kondisi tertentu.
Baca Juga: Baru Awal Ramadan, 154 Ribu Lebih Tiket KA Mudik Lebaran di Jogja Terjual
Terdapat kriteria bagi umat Islam yang diperbolehkan membayar Fidyah. Diantaranya mereka yang sakit, dalam perjalanan atau musafir, wanita haid, ibu hamil dan menyusui.
Khusus ibu hamil dan menyusui, mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari. Qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.
Hal itu seperti diterangkan Allah SWT yang berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil:
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan
1. Keringanan Uzur Syar’i
Menurut sebagian pendapat ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.
Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
2. Waktu Membayar Fidyah
Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena pada masanya kedua makanan itu merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
4. Membayar dengan Uang
Ketentuan lainnya adalah membayar menggunakan uang, dimana 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Untuk jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan makan di satu lingkungan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini