SuaraJogja.id - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki arti penting untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan layak dan biayanya terjangkau. Cara klaim BPJS Kesehatan juga sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Untuk bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan, Anda harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Hal ini dilakukan dengan membayar iuran rutin setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Setidaknya, ada tiga kategori iuran BPJS Kesehatan yang dibedakan berdasarkan kelasnya. Untuk Kelas 1, iurannya sebesar Rp150 ribu per orang, Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang, dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang.
Ada beberapa alur yang harus dilewati untuk mengakses pelayanan BPJS Kesehatan. Apabila Anda memiliki keluhan, akses pertama yang harus dikunjungi ialah fasilitas kesehatan alias faskes tingkat satu.
Faskes ini bisa terdiri dari klinik maupun puskesmas. Setelah pemeriksaan di faskes 1, hal ini akan menentukan apakah Anda perlu mendapatkan rujukan untuk mengakses faskes tingkat 2.
Berikut sejumlah syarat dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Sebagai informasi, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik (primer). Kategori ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh FKTP. Cara klaimnya sebagai berikut.
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
Baca Juga: Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren