SuaraJogja.id - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki arti penting untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan layak dan biayanya terjangkau. Cara klaim BPJS Kesehatan juga sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Untuk bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan, Anda harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Hal ini dilakukan dengan membayar iuran rutin setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Setidaknya, ada tiga kategori iuran BPJS Kesehatan yang dibedakan berdasarkan kelasnya. Untuk Kelas 1, iurannya sebesar Rp150 ribu per orang, Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang, dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang.
Ada beberapa alur yang harus dilewati untuk mengakses pelayanan BPJS Kesehatan. Apabila Anda memiliki keluhan, akses pertama yang harus dikunjungi ialah fasilitas kesehatan alias faskes tingkat satu.
Faskes ini bisa terdiri dari klinik maupun puskesmas. Setelah pemeriksaan di faskes 1, hal ini akan menentukan apakah Anda perlu mendapatkan rujukan untuk mengakses faskes tingkat 2.
Berikut sejumlah syarat dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Sebagai informasi, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik (primer). Kategori ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh FKTP. Cara klaimnya sebagai berikut.
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
Baca Juga: Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank