SuaraJogja.id - Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki arti penting untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan layak dan biayanya terjangkau. Cara klaim BPJS Kesehatan juga sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama.
Untuk bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan, Anda harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Hal ini dilakukan dengan membayar iuran rutin setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditetapkan.
Setidaknya, ada tiga kategori iuran BPJS Kesehatan yang dibedakan berdasarkan kelasnya. Untuk Kelas 1, iurannya sebesar Rp150 ribu per orang, Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang, dan Kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang.
Ada beberapa alur yang harus dilewati untuk mengakses pelayanan BPJS Kesehatan. Apabila Anda memiliki keluhan, akses pertama yang harus dikunjungi ialah fasilitas kesehatan alias faskes tingkat satu.
Faskes ini bisa terdiri dari klinik maupun puskesmas. Setelah pemeriksaan di faskes 1, hal ini akan menentukan apakah Anda perlu mendapatkan rujukan untuk mengakses faskes tingkat 2.
Berikut sejumlah syarat dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengklaim BPJS Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Sebagai informasi, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik (primer). Kategori ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh FKTP. Cara klaimnya sebagai berikut.
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga)
Baca Juga: Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023
- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi