SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengatur jam operasional usaha hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Kota Yogyakarta.
"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberikan kesempatan untuk penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam untuk beroperasional, hanya saja untuk jam operasionalnya akan kita atur," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, Selasa (12/3/2024).
Disampaikan Singgih, terdapat beberapa jenis usaha yang akan diatur jam operasional. Mulai dari usaha hiburan malam seperti klub malam, diskotik, bar dan sejenisnya yang dapat dimulai pukul 21.00 - 24 WIB.
Kemudian untuk usaha karaoke di luar club malam pada siang hari masih tetap dapat buka mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Sedangkan pada malam hari buka mulai pukul 21.00 - 24.00 WIB.
Baca Juga: Pilkada Kota Yogyakarta 2024 Mulai Dipersiapkan, KPU Pastikan Tahapan Sudah Bergulir
Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa yang berada di dalam hotel berbintang dapat menyesuaikan jam operasional usaha yang sudah ada. Sedangkan untuk spa yang berada di luar itu pukul diatur mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB.
Area permainan pun juga turut diatur selama bulan suci ramadan kali ini. Arena permainan hanya bisa diselenggarakan pukul 09.00 - 17.00 WIB.
"Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari," ungkapnya.
"Nah, untuk rumah makan dan restoran yang buka di siang hari untuk tidak membuka secara terbuka, bisa dialing-aling dengan tirai atau apa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, pihaknya siap untuk melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam SE tersebut. Peringatan secara non yustisi juga bakal dilakukan jika kemudian ada yang melanggar.
Baca Juga: Masjid Kampus UGM sudah Gelar Salat Tarawih Perdana, Junjung Semangat Toleransi
"Langkah yang akan kami lakukan tentu akan kita sebarkan ke tempat-tempat hiburan tersebut, setelah itu dalam proses pelaksanaannya kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli terus menerus," terang Dodi.
"Proses sosialisasi dan edukasi akan dilakukan dan jika ada pelanggaran akan kita berikan peringatan secara non yustisi," tambahnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional