Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:56 WIB
Ilustrasi sapi, ciri-ciri antraks pada sapi dan manusia (Alwi Hafizh A./Unsplash)

Sementara itu, Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan tersebut juga berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati, terutama akibat penyakit.

"Kami tuliskan sanksi berdasarkan peraturan perundangan," kata Wibawanti.

Load More