SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Banding yang diajukan oleh kedua terdakwa itu dilakukan melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman Cahyono membenarkan banding tersebut telah diajukan pada Selasa (5/3/2024) lalu.
"Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," kata Cahyono, Selasa (19/3/2024).
Disampaikan Cahyono, pernyataan banding kedua terdakwa tersebut sudah diterima PN Sleman. Nantinya, berkas perkara banding itu masih akan dilengkapi terlebih dulu dan langsung dikirim ke PT Yogyakarta.
Lebih jauh pengajuan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama perlu dilengkapi beberpa hal. Di antaranya memori dan kontra memori banding.
"Tapi itu tidak wajib, jika batas waktunya sudah habis maka berkas dikirim ke PT Yogyakarta," tuturnya.
Cahyono menyebut keputusan banding Waliyin dan Ridduan diterima atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan hakim di PT Yogyakarta. Selain kedua terdakwa, Cahyono bilang jaksa penuntut umum (JPU) pun turut mengajukan banding atas vonis itu.
Walaupun memang putusan atau vonis oleh majelis hakim PN Sleman itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Banding yang diajukan JPU itu dilakukan sehari setelah terdakwa mengajukan tepatnya pada Rabu (6/3/2024) kemarin.
Divonis Mati
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa