SuaraJogja.id - Dua terdakwa pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin (29) dan Ridduan (38) divonis hukuman mati. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Banding yang diajukan oleh kedua terdakwa itu dilakukan melalui tim penasehat hukum (PH) Adi Susanto dan Sri Karyani. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman Cahyono membenarkan banding tersebut telah diajukan pada Selasa (5/3/2024) lalu.
"Jadi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih menunggu upaya hukum banding," kata Cahyono, Selasa (19/3/2024).
Disampaikan Cahyono, pernyataan banding kedua terdakwa tersebut sudah diterima PN Sleman. Nantinya, berkas perkara banding itu masih akan dilengkapi terlebih dulu dan langsung dikirim ke PT Yogyakarta.
Lebih jauh pengajuan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama perlu dilengkapi beberpa hal. Di antaranya memori dan kontra memori banding.
"Tapi itu tidak wajib, jika batas waktunya sudah habis maka berkas dikirim ke PT Yogyakarta," tuturnya.
Cahyono menyebut keputusan banding Waliyin dan Ridduan diterima atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan hakim di PT Yogyakarta. Selain kedua terdakwa, Cahyono bilang jaksa penuntut umum (JPU) pun turut mengajukan banding atas vonis itu.
Walaupun memang putusan atau vonis oleh majelis hakim PN Sleman itu sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Banding yang diajukan JPU itu dilakukan sehari setelah terdakwa mengajukan tepatnya pada Rabu (6/3/2024) kemarin.
Divonis Mati
Diketahui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Dua terdakwa disebut secara disebut telah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Waliyin dan terdakwa Ridduan oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Cahyono, saat membacakan amar vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan kepada dua terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta