SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengawasi perusahaan-perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini terkait dengan kewajiban pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengawasi pencarian THR pada Idul Fitri mendatang. Salah satunya melakukan deteksi dini bagi perusahaan-perusahaan yang ada.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah, pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Aria, Kamis (21/3/2024).
Disampaikan Aria, upaya ini dilakukan melihat dari pengalaman tahun-tahun lalu. Tahun kemarin saja, ada setidaknya dua ribuan pekerja yang THR-nya telat bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Berdasarkan catatan, ribuan pekerja tadi berasal dari setidaknya 33 perusahaan. Sementara perusahaan yang diadukan kepada Disnakertrans DIY pada tahun lalu mencapai 101 perusahaan .
Dasar aduan-aduan itu menjadi yang kemudian menjadi bahan evaluasi Disnakertrans DIY. Namun setidaknya sudah ada 68 perusahaan saat itu yang kemudian telah mencairkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.
"Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten atau kota. Fokusnya pada perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," tuturnya.
Selain itu, Aria bilang pihaknya akan membuka pos pengaduan atau konsultasi THR. Termasuk melayani pengaduan atau konsultasi secara onilne melalui website.
"Melayani pengaduan /konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerjasama dan kolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kota, Asosiasi Pengusahan dan Serikat Pekerja atau Buruh," terangnya.
Baca Juga: Jogja Diamuk Angin Kencang dan Hujan Deras, 97 Rumah Rusak Satu Orang Alami Luka Berat
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan pihaknya juga akan membuka posko untuk THR pada Rabu, 24 April 2024 mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Selurun Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, melalui LKS Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MPBI DIY bekerjasama dengan Disnankertrans DIY, akan berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," ucap Irsad.
Selain itu, kata Irsad, MPBI DIY mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol dan serikat pekerja rumah tangga.
"Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api