SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengawasi perusahaan-perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini terkait dengan kewajiban pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengawasi pencarian THR pada Idul Fitri mendatang. Salah satunya melakukan deteksi dini bagi perusahaan-perusahaan yang ada.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah, pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Aria, Kamis (21/3/2024).
Disampaikan Aria, upaya ini dilakukan melihat dari pengalaman tahun-tahun lalu. Tahun kemarin saja, ada setidaknya dua ribuan pekerja yang THR-nya telat bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Berdasarkan catatan, ribuan pekerja tadi berasal dari setidaknya 33 perusahaan. Sementara perusahaan yang diadukan kepada Disnakertrans DIY pada tahun lalu mencapai 101 perusahaan .
Dasar aduan-aduan itu menjadi yang kemudian menjadi bahan evaluasi Disnakertrans DIY. Namun setidaknya sudah ada 68 perusahaan saat itu yang kemudian telah mencairkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.
"Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten atau kota. Fokusnya pada perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," tuturnya.
Selain itu, Aria bilang pihaknya akan membuka pos pengaduan atau konsultasi THR. Termasuk melayani pengaduan atau konsultasi secara onilne melalui website.
"Melayani pengaduan /konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerjasama dan kolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kota, Asosiasi Pengusahan dan Serikat Pekerja atau Buruh," terangnya.
Baca Juga: Jogja Diamuk Angin Kencang dan Hujan Deras, 97 Rumah Rusak Satu Orang Alami Luka Berat
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan pihaknya juga akan membuka posko untuk THR pada Rabu, 24 April 2024 mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Selurun Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, melalui LKS Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MPBI DIY bekerjasama dengan Disnankertrans DIY, akan berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," ucap Irsad.
Selain itu, kata Irsad, MPBI DIY mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol dan serikat pekerja rumah tangga.
"Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana