SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengawasi perusahaan-perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini terkait dengan kewajiban pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengawasi pencarian THR pada Idul Fitri mendatang. Salah satunya melakukan deteksi dini bagi perusahaan-perusahaan yang ada.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah, pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Aria, Kamis (21/3/2024).
Disampaikan Aria, upaya ini dilakukan melihat dari pengalaman tahun-tahun lalu. Tahun kemarin saja, ada setidaknya dua ribuan pekerja yang THR-nya telat bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Berdasarkan catatan, ribuan pekerja tadi berasal dari setidaknya 33 perusahaan. Sementara perusahaan yang diadukan kepada Disnakertrans DIY pada tahun lalu mencapai 101 perusahaan .
Dasar aduan-aduan itu menjadi yang kemudian menjadi bahan evaluasi Disnakertrans DIY. Namun setidaknya sudah ada 68 perusahaan saat itu yang kemudian telah mencairkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.
"Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten atau kota. Fokusnya pada perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," tuturnya.
Selain itu, Aria bilang pihaknya akan membuka pos pengaduan atau konsultasi THR. Termasuk melayani pengaduan atau konsultasi secara onilne melalui website.
"Melayani pengaduan /konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerjasama dan kolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kota, Asosiasi Pengusahan dan Serikat Pekerja atau Buruh," terangnya.
Baca Juga: Jogja Diamuk Angin Kencang dan Hujan Deras, 97 Rumah Rusak Satu Orang Alami Luka Berat
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan pihaknya juga akan membuka posko untuk THR pada Rabu, 24 April 2024 mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Selurun Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, melalui LKS Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MPBI DIY bekerjasama dengan Disnankertrans DIY, akan berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," ucap Irsad.
Selain itu, kata Irsad, MPBI DIY mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol dan serikat pekerja rumah tangga.
"Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini