SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengawasi perusahaan-perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini terkait dengan kewajiban pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengawasi pencarian THR pada Idul Fitri mendatang. Salah satunya melakukan deteksi dini bagi perusahaan-perusahaan yang ada.
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah, pertama deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," kata Aria, Kamis (21/3/2024).
Disampaikan Aria, upaya ini dilakukan melihat dari pengalaman tahun-tahun lalu. Tahun kemarin saja, ada setidaknya dua ribuan pekerja yang THR-nya telat bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
Berdasarkan catatan, ribuan pekerja tadi berasal dari setidaknya 33 perusahaan. Sementara perusahaan yang diadukan kepada Disnakertrans DIY pada tahun lalu mencapai 101 perusahaan .
Dasar aduan-aduan itu menjadi yang kemudian menjadi bahan evaluasi Disnakertrans DIY. Namun setidaknya sudah ada 68 perusahaan saat itu yang kemudian telah mencairkan THR keagamaan kepada 7.295 pekerja.
"Deteksi dini bekerja sama atau kolaborasi dengan Disnaker kabupaten atau kota. Fokusnya pada perusahaan yang berpotensi mempunyai permasalahan dalam pembayaran THR," tuturnya.
Selain itu, Aria bilang pihaknya akan membuka pos pengaduan atau konsultasi THR. Termasuk melayani pengaduan atau konsultasi secara onilne melalui website.
"Melayani pengaduan /konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerjasama dan kolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Kota, Asosiasi Pengusahan dan Serikat Pekerja atau Buruh," terangnya.
Baca Juga: Jogja Diamuk Angin Kencang dan Hujan Deras, 97 Rumah Rusak Satu Orang Alami Luka Berat
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan pihaknya juga akan membuka posko untuk THR pada Rabu, 24 April 2024 mendatang. Konfederasi Serikat Pekerja Selurun Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, melalui LKS Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MPBI DIY bekerjasama dengan Disnankertrans DIY, akan berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," ucap Irsad.
Selain itu, kata Irsad, MPBI DIY mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol dan serikat pekerja rumah tangga.
"Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas