SuaraJogja.id - Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arga Pribadi Imawan mengusulkan agar penyajian konten kampanye politik di media sosial ke depan dapat diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Arga Pribadi dalam diskusi "Pojok Bulaksumur" di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara khusus terkait konten kampanye politik di media sosial (medsos).
"Kampanye di media sosial itu bergerak pada bahasa dan visual karena itu dipercaya. Jadi visual adalah ketika itu menarik dan bahasa itu berkaitan dengan hashtag," kata dia.
Dalam sebuah karya akademik di China berjudul Hashtag Narrative, menurut Arga, disebutkan bahwa hashtag atau tanda pagar (tagar) di medsos tidak bersifat netral, melainkan dapat menjadi sarana memobilisasi massa.
Baca Juga: Kampanye ke Gunungkidul, Ganjar Pranowo kembali Nginap di Rumah Warga
Menurut dia, di Amerika Serikat (AS) juga muncul hashtag activism atau aktivisme tagar yang mampu melahirkan gerakan sosial yang masif, demikian pula di Inggris hashtag menjadi salah satu kunci kemenangan pemilu.
Merujuk fenomena Pemilu 2024, kata dia, pengguna medsos mendapat suguhan beragam hashtag, baik yang dibuat oleh tim kampanye resmi maupun bayangan dari masing-masing pasangan calon.
"Ketika itu kita klik misal di Tiktok, di Twitter (X) ataupun di Instagram itu semua isinya konten kampanye. Ada yang sifatnya positif dan ada yang sifatnya hoaks dan disinformasi," kata dia.
Dengan menciptakan hashtag tertentu, menurut dia, masyarakat yang berselancar di medsos memungkinkan diarahkan untuk mengakses konten berupa video tidak utuh yang bersifat menyerang pasangan calon tertentu.
Fenomena semacam itu, menurut Arga, semestinya dapat dikontrol oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu melalui sebuah regulasi.
Baca Juga: Bicara Soal Harga Naik Saat Kunjungi Bantul, Istri Ganjar Pranowo Disambut Tawa Warga
"Ini kemudian saya lihat sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatur. Pengaturan terhadap hashtag itu yang sifatnya memang sangat teknis tapi itu harus dilakukan," kata dia.
Seiring dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, bahkan masuk lima besar dunia pengguna instagram maupun twitter, Arga memandang medsos makin menjadi ruang efektif untuk kampanye pada pemilu masa mendatang.
"Media sosial itu cair dan kita harus melahirkan suatu regulasi atau susunannya yang juga cair lebih up to date," kata dia.
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Lebih Mahal dari Xiaomi 15: Light Phone 3 Sajikan Fitur agar Orang Bisa Pensiun dari Media Sosial
-
Rincian Isi PP Tunas, Aturan Baru Prabowo untuk Batasi Anak Main Medsos
-
Tren Girl Canon Events: Sarana Refleksi Perjalanan Hidup Perempuan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY