SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Masyarakat dapat langsung mengakses posko tersebut mulai 11 Maret hingga 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan posko aduan THR ini berguna untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Pihaknya mengimbau perusahaan dan pelaku industri untuk menuntaskan kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
"Kita juga buka posko aduan THR," kata Singgih, Senin (25/3/2024)
Diketahui bahwa Pemberian THR keagamaan sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"[THR] dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menuturkan secara umum pelaksanaan untuk pembayaran THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya dasar hukum terkait pembayaran THR 2024 masih sama dengan tahun lalu.
"Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya," ujar Maryustion.
Disampaikan Maryustion, akan ada langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi DIY terkait pembayaran THR. Termasuk ketika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk kabupaten/kota ketugasan kita untuk aduan dan konsultasi. Pengawasan otoritas dari disnaker provinsi. THR Maksimal dibayarkan H-7 kalau tidak ada tindak lanjut, akan ada langkah pengawasan oleh disnaker provinsi," terangnya.
Ia mengungkap ada sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk pada tahun lalu. Seluruh aduan tersebut akhirnya dapat terselesaikan.
Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berembug jika memang ada permasalahan terkait THR. Sebagai informasi saat ini total ada sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta.
Ketentuan THR keagamaan sendiri di antaranya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk dalam hal ini pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Kemudian untuk besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya