Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 April 2024 | 10:25 WIB
Ilustrasi celurit (Unsplash.com Aleksey Oryshchenko)

SuaraJogja.id - Dua orang pemuda berinisial FMA (20) warga Wirobrajan, Kota Kogja dan KHR (20) warga Gondokusuman, Kota Jogja diamankan polisi. Mereka diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, menuturkan penangkapan dua orang pemuda tersebut berawal saat anggota yang tengah melaksanakan patroli pada Minggu (31/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB pagi kemarin. Saat itu petugas melewati simpang empat Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Saat itu, kami melihat seseorang membawa senjata tajam jenis clurit. Melihat hal itu kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil kami tangkap," kata Probo, Selasa (2/4/2024).

Disampaikan Probo, dua orang pemuda itu tengah berboncengan sepeda motor saat diamankan petugas. Setelah diberhentikan benar saja, didapati sajam berupa celurit yang dibawa kedua orang itu.

"Semula pelapor bersama tim KRYD Sabhara Polresta Yogyakarta sedang melaksanakan patroli dan di TKP melihat pelaku berserta rombongannya menggunakan 4 unit motor sedang membawa senjata tajam jenis celurit," terangnya.

"Selanjutnya pelapor bersama tim KRYD Sabhara Polresta Yogyakarta melakukan pengejaran dan tertangkap 1 unit motor yang berisi 2 orang, didapati satu buah sajam jenis celurit," imbuhnya.

Petugas yang mengetahui hal itu langsung mengamankan kedua pemuda ke Polresta Yogyakarta. Termasuk dengan membawa barang bukti berupa sepeda motor dan sajam yang dibawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, disita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang keseluruhan 73 cm. Dengan gagang berbahan kayu berwarna coklat panjang 23 cm serta bilahnya berbahan besi berwarna keemasan panjang 50 cm.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951," katanya.

Load More