SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta siap melakukan penertiban kepada kegiatan masyarakat yang tak sesuai aturan selama masa libur Lebaran 2024. Sebanyak 160 personel gabungan dikerahkan untuk pengawasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya akan mendirikan posko di kawasan Malioboro. Hal itu untuk melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Lebaran kali ini.
"Dalam rangka pengamanan libur lebaran dari Satpol PP Kota Jogja secara khusus akan menggelar posko jogobaran yang berada di kawasan Malioboro untuk posnya sendiri ada di pintu gerbang barat kepatihan dari tanggal 8-15 April 2024," kata Octo, Sabtu (6/4/2024).
Posko itu akan beroperasi mulai pukul 09.00 - 23.00 WIB setiap harinya. Dengan mengerahkan 160 personel yang terdiri dari unsur Polresta Yogyakarta, Kodim, Satpol-PP, Satlinmas dan juga organisasi kemasyarakatan, serta UPT Malioboro.
"Kegiatan berupa upaya preventif, preemtif, maupun represif yakni penegakan perda dan perkada terhadap beberapa hal yang menjadi satuan kami," tegasnya.
Sejumlah kegiatan atau kelompok masyarakat menjadi perhatian khusus. Mulai dari pedagang yang kemudian berjualan atau membuka lapak di area pedestrian maupun yang berdagang tidak pada tempatnya.
Selain itu persoalan parkir juga akan menjadi perhatian para petugas. Khususnya bagi kendaraan yang nekat parkir di tempat larangan dan atau mengganggu arus lalu lintas.
"Kemudian penegakan bagi pengunjung yang melanggar aturan perda kawasan tanpa rokok," ucapnya.
Ditambah lagi, kata Octo, penegakan terhadap kendaraan berpenggerak listrik yang menyalahi aturan. Dalam hal ini beroperasi di kawasan pedestrian Malioboro dan sekitarnya.
Baca Juga: Sambut Lebaran, PMI DIY Siagakan Sebanyak 21 Ambulans hingga Ratusan Personel
Serta ada penegakkan terhadap Perda nomor 1/2014 DIY, terkait dengan pengemis, gelandangan. Ditambah juga hal lain yakni berkaitan dengan pengunjung yang membuang sampah sembarangan khususnya di kawasan Malioboro.
"Jadi yang dilakukan bukan terbatas hanya pada pedagang saja tetapi juga beberapa hal yang temaktub dalam perda dan perkada di wilayah DIY dan Kota Jogja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
Data Tak Akurat Bisa Bikin Kebijakan Salah Arah, Warga DIY Diajak Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026
-
DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban