SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta siap melakukan penertiban kepada kegiatan masyarakat yang tak sesuai aturan selama masa libur Lebaran 2024. Sebanyak 160 personel gabungan dikerahkan untuk pengawasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya akan mendirikan posko di kawasan Malioboro. Hal itu untuk melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Lebaran kali ini.
"Dalam rangka pengamanan libur lebaran dari Satpol PP Kota Jogja secara khusus akan menggelar posko jogobaran yang berada di kawasan Malioboro untuk posnya sendiri ada di pintu gerbang barat kepatihan dari tanggal 8-15 April 2024," kata Octo, Sabtu (6/4/2024).
Posko itu akan beroperasi mulai pukul 09.00 - 23.00 WIB setiap harinya. Dengan mengerahkan 160 personel yang terdiri dari unsur Polresta Yogyakarta, Kodim, Satpol-PP, Satlinmas dan juga organisasi kemasyarakatan, serta UPT Malioboro.
"Kegiatan berupa upaya preventif, preemtif, maupun represif yakni penegakan perda dan perkada terhadap beberapa hal yang menjadi satuan kami," tegasnya.
Sejumlah kegiatan atau kelompok masyarakat menjadi perhatian khusus. Mulai dari pedagang yang kemudian berjualan atau membuka lapak di area pedestrian maupun yang berdagang tidak pada tempatnya.
Selain itu persoalan parkir juga akan menjadi perhatian para petugas. Khususnya bagi kendaraan yang nekat parkir di tempat larangan dan atau mengganggu arus lalu lintas.
"Kemudian penegakan bagi pengunjung yang melanggar aturan perda kawasan tanpa rokok," ucapnya.
Ditambah lagi, kata Octo, penegakan terhadap kendaraan berpenggerak listrik yang menyalahi aturan. Dalam hal ini beroperasi di kawasan pedestrian Malioboro dan sekitarnya.
Baca Juga: Sambut Lebaran, PMI DIY Siagakan Sebanyak 21 Ambulans hingga Ratusan Personel
Serta ada penegakkan terhadap Perda nomor 1/2014 DIY, terkait dengan pengemis, gelandangan. Ditambah juga hal lain yakni berkaitan dengan pengunjung yang membuang sampah sembarangan khususnya di kawasan Malioboro.
"Jadi yang dilakukan bukan terbatas hanya pada pedagang saja tetapi juga beberapa hal yang temaktub dalam perda dan perkada di wilayah DIY dan Kota Jogja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk
-
Perempuan di Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Ada Tanda Kekerasan pada Leher
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran