SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta siap melakukan penertiban kepada kegiatan masyarakat yang tak sesuai aturan selama masa libur Lebaran 2024. Sebanyak 160 personel gabungan dikerahkan untuk pengawasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya akan mendirikan posko di kawasan Malioboro. Hal itu untuk melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Lebaran kali ini.
"Dalam rangka pengamanan libur lebaran dari Satpol PP Kota Jogja secara khusus akan menggelar posko jogobaran yang berada di kawasan Malioboro untuk posnya sendiri ada di pintu gerbang barat kepatihan dari tanggal 8-15 April 2024," kata Octo, Sabtu (6/4/2024).
Posko itu akan beroperasi mulai pukul 09.00 - 23.00 WIB setiap harinya. Dengan mengerahkan 160 personel yang terdiri dari unsur Polresta Yogyakarta, Kodim, Satpol-PP, Satlinmas dan juga organisasi kemasyarakatan, serta UPT Malioboro.
"Kegiatan berupa upaya preventif, preemtif, maupun represif yakni penegakan perda dan perkada terhadap beberapa hal yang menjadi satuan kami," tegasnya.
Sejumlah kegiatan atau kelompok masyarakat menjadi perhatian khusus. Mulai dari pedagang yang kemudian berjualan atau membuka lapak di area pedestrian maupun yang berdagang tidak pada tempatnya.
Selain itu persoalan parkir juga akan menjadi perhatian para petugas. Khususnya bagi kendaraan yang nekat parkir di tempat larangan dan atau mengganggu arus lalu lintas.
"Kemudian penegakan bagi pengunjung yang melanggar aturan perda kawasan tanpa rokok," ucapnya.
Ditambah lagi, kata Octo, penegakan terhadap kendaraan berpenggerak listrik yang menyalahi aturan. Dalam hal ini beroperasi di kawasan pedestrian Malioboro dan sekitarnya.
Baca Juga: Sambut Lebaran, PMI DIY Siagakan Sebanyak 21 Ambulans hingga Ratusan Personel
Serta ada penegakkan terhadap Perda nomor 1/2014 DIY, terkait dengan pengemis, gelandangan. Ditambah juga hal lain yakni berkaitan dengan pengunjung yang membuang sampah sembarangan khususnya di kawasan Malioboro.
"Jadi yang dilakukan bukan terbatas hanya pada pedagang saja tetapi juga beberapa hal yang temaktub dalam perda dan perkada di wilayah DIY dan Kota Jogja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi