SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta siap melakukan penertiban kepada kegiatan masyarakat yang tak sesuai aturan selama masa libur Lebaran 2024. Sebanyak 160 personel gabungan dikerahkan untuk pengawasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya akan mendirikan posko di kawasan Malioboro. Hal itu untuk melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Lebaran kali ini.
"Dalam rangka pengamanan libur lebaran dari Satpol PP Kota Jogja secara khusus akan menggelar posko jogobaran yang berada di kawasan Malioboro untuk posnya sendiri ada di pintu gerbang barat kepatihan dari tanggal 8-15 April 2024," kata Octo, Sabtu (6/4/2024).
Posko itu akan beroperasi mulai pukul 09.00 - 23.00 WIB setiap harinya. Dengan mengerahkan 160 personel yang terdiri dari unsur Polresta Yogyakarta, Kodim, Satpol-PP, Satlinmas dan juga organisasi kemasyarakatan, serta UPT Malioboro.
"Kegiatan berupa upaya preventif, preemtif, maupun represif yakni penegakan perda dan perkada terhadap beberapa hal yang menjadi satuan kami," tegasnya.
Sejumlah kegiatan atau kelompok masyarakat menjadi perhatian khusus. Mulai dari pedagang yang kemudian berjualan atau membuka lapak di area pedestrian maupun yang berdagang tidak pada tempatnya.
Selain itu persoalan parkir juga akan menjadi perhatian para petugas. Khususnya bagi kendaraan yang nekat parkir di tempat larangan dan atau mengganggu arus lalu lintas.
"Kemudian penegakan bagi pengunjung yang melanggar aturan perda kawasan tanpa rokok," ucapnya.
Ditambah lagi, kata Octo, penegakan terhadap kendaraan berpenggerak listrik yang menyalahi aturan. Dalam hal ini beroperasi di kawasan pedestrian Malioboro dan sekitarnya.
Baca Juga: Sambut Lebaran, PMI DIY Siagakan Sebanyak 21 Ambulans hingga Ratusan Personel
Serta ada penegakkan terhadap Perda nomor 1/2014 DIY, terkait dengan pengemis, gelandangan. Ditambah juga hal lain yakni berkaitan dengan pengunjung yang membuang sampah sembarangan khususnya di kawasan Malioboro.
"Jadi yang dilakukan bukan terbatas hanya pada pedagang saja tetapi juga beberapa hal yang temaktub dalam perda dan perkada di wilayah DIY dan Kota Jogja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan