SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan bermotor di kawasan objek wisata daerah ini menghadapi momen libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Berkaitan dengan tarif parkir kendaraan itu memang di kawasan objek wisata tarifnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan merupakan objek wisata," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Senin.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif parkir di objek wisata untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp5.000, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000 dan kendaraan roda enam Rp20.000, kendaraan bermotor roda lebih enam Rp30.000.
Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul, tarif parkir terbaru tersebut, kata Singgih, sebenarnya sudah diatur dalam Perda 2023, hanya saja pemberlakuan baru akan diterapkan pada libur Lebaran 2024.
"Ini terkadang yang belum tersosialisasi dengan baik, sehingga kami terus sosialisasi baik melalui media sosial kami maupun di titik titik yang kami pasang pengumuman berkaitan dengan tarif parkir tersebut," katanya.
Ia berharap, ketentuan tarif parkir terbaru tersebut dipahami masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata, dan dipatuhi pengelola jasa usaha parkir di kawasan wisata.
Meski demikian, kata dia, pengelola parkir dilarang menerapkan tarif parkir sendiri di luar ketentuan parkir, atau mematok parkir di luar ketentuan. Pihaknya juga menyiapkan nomor hotline aduan terkait penyelenggaraan parkir ke nomor 08113103133.
"Apabila nanti ada penarikan parkir di luar ketentuan, artinya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023, kami sudah menyiapkan hotline pengaduan. Silakan segala macam aduan, laporan berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Selain di kawasan wisata, dalam Perda tersebut juga menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum dan fasilitas pelayanan publik yaitu sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda tiga atau empat Rp3.000, kendaraan roda enam Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam Rp10.000.
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025, Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Tiket Kapal Ferry untuk Mudik Lebaran Mulai Bisa Dipesan
-
Waduh! Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sempat Bermasalah
-
Cara Mudik Gratis 2025 Indogrosir, Simak Syaratnya
-
Hadapi Arus Mudik Balik, Korlantas Polri Matangkan Operasi Ketupat
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga
-
Cara Unik Pemkab Sleman Selamatkan 150 Hektare Tanaman Padi dari Serangan Tikus
-
Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Menko PMK Resmikan Fasad RSA UGM
-
Efisiensi Anggaran Hingga Penutupan USAID, Riset Penyakit Tropis di Indonesia Terancam Mandeg
-
Tampil di MeronaFest 2025, Sheila on 7 Ajak Penggemar Nostalgia