SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan bermotor di kawasan objek wisata daerah ini menghadapi momen libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Berkaitan dengan tarif parkir kendaraan itu memang di kawasan objek wisata tarifnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan merupakan objek wisata," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Senin.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif parkir di objek wisata untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp5.000, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000 dan kendaraan roda enam Rp20.000, kendaraan bermotor roda lebih enam Rp30.000.
Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul, tarif parkir terbaru tersebut, kata Singgih, sebenarnya sudah diatur dalam Perda 2023, hanya saja pemberlakuan baru akan diterapkan pada libur Lebaran 2024.
"Ini terkadang yang belum tersosialisasi dengan baik, sehingga kami terus sosialisasi baik melalui media sosial kami maupun di titik titik yang kami pasang pengumuman berkaitan dengan tarif parkir tersebut," katanya.
Ia berharap, ketentuan tarif parkir terbaru tersebut dipahami masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata, dan dipatuhi pengelola jasa usaha parkir di kawasan wisata.
Meski demikian, kata dia, pengelola parkir dilarang menerapkan tarif parkir sendiri di luar ketentuan parkir, atau mematok parkir di luar ketentuan. Pihaknya juga menyiapkan nomor hotline aduan terkait penyelenggaraan parkir ke nomor 08113103133.
"Apabila nanti ada penarikan parkir di luar ketentuan, artinya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023, kami sudah menyiapkan hotline pengaduan. Silakan segala macam aduan, laporan berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Selain di kawasan wisata, dalam Perda tersebut juga menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum dan fasilitas pelayanan publik yaitu sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda tiga atau empat Rp3.000, kendaraan roda enam Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam Rp10.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan
-
Duh! Penumpang KRL di Jogja Melonjak 30 Persen, Gangguan Listrik Picu Keterlambatan Perjalanan
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi