SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan pada H+2 Lebaran. Wisatawan diminta untuk mematuhi aturan yang ada termasuk untuk parkir di tempat yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menuturkan sudah ada banyak kantong parkir yang disiapkan untuk para wisatawan. Oleh sebab itu masyarakat khususnya wisatawan diminta untuk tetap parkir di lokasi resmi.
Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.
"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," kata Agus, Kamis (11/4/2024).
Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Aziz menyampaikan pihaknya selain menertibkan juru parkir liar. Kendaraan yang parkir sembarang pun akan ikut ditindak mulai dengan penggembosan ban hingga penempelan stiker tanda melanggar parkir.
Pihaknya senantiasa mengecek kelengkapan juru parkir resmi seperti berseragam dan menggunakan karcis resmi terporporasi sesuai kawasan dan tarif yang berlaku.
Baca Juga: Sederhana Banget, Rayakan Idul Fitri di Sleman, Duta Sheila on 7 Ikut Salam-salaman Bareng Warga
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin. Tandanya ada rambu parkir P warna biru. Parkir tepi jalan umum khususnya di wilayah Tugu Malioboro Kraton memakai seragam juru parkir dan karcis yang berizin. Kami juga mengimbau mintalah karcis karena itu hak pengguna jasa parkir," tandas Aziz.
Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban pungutan dari parkir liar bisa langsung melakukan pengaduan melalui Hotline Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta di nomor 081329093669.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta