SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 sebanyak 55.656 dukungan.
"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024 jika memenuhi syarat minimal sebanyak 55.656 dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa dalam keterangannya di Bantul, Kamis.
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, yang dikeluarkan KPU setempat dan ditandatangani pada tanggal 18 April.
Selain syarat minimal dukungan sebanyak 55.656 jiwa penduduk Bantul, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut tersebar di sembilan kecamatan atau lebih 50 persen dari total kecamatan di Bantul sebanyak 17 kecamatan
Dalam surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan itu, kata Joko, juga dicantumkan data nomor telepon dan email dalam model form yang diunduh di website KPU guna memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi.
"Dalam hal pasangan calon telah mengumpulkan dukungan dengan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan di bagian yang kosong," katanya.
Joko mengatakan bahwa identitas pendukung yang tercantum dalam model form perseorangan tersebut dapat diinput ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) KPU.
Model B-1 KWK perseorangan, model pernyataan identitas pendukung dan template excel penginputan data pendukung dapat diperoleh melalui website https://bit.Iy/FormDukungan PerseoranganKada.
Lebih lanjut dikatakan, bagi bakal calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati yang berstatus sebagai anggota KPU atau Bawaslu pusat dan daerah berhenti sebagai anggota penyelenggara pemilu itu sebelum pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kabupaten Bantul maupun melalui tatap muka langsung di Kantor KPU Kabupaten Bantul yang telah membuka layanan helpdesk pencalonan setiap hari pada jam kerja," katanya.
Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir