Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 20 April 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi KPU. [Suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah membuka pendaftaran bagi calon wali kota melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu di Pilkada 2024 mendatang. Lantas apa syarat pendaftaran jalur independen itu?

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar calon wali kota jalur independen. Salah satunya adalah jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki.

Berdasarkan ketentuan, calon wali kota independen harus mengantongi setidaknya 27 ribu dukungan suara terlebih dulu. Angka itu diambil dari total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. (Jumlah DPT) 321.645 dikali 8,5 persen jadinya sekitar 27 ribu sekian," kata Harsya dikutip Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Daftar di Kantor DPC Gerindra Sleman, Joko Widodo Resmi Gabung Partai Besutan Prabowo

Kemudian, harus dipastikan pula calon independen ini sudah termasuk dengan pasangan atau wakilnya. Artinya sepaket dengan wali kota dan wakil wali kota sekaligus.

"Kan pasangan wali kota dan wakil wali kota ya. Jadi nanti tentunya berpasangan, kalau sendiri kan enggak bisa," imbuhnya.

Selain itu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dan memilih. Serta tidak sedang menjalani jabatan politik tertentu.

Diungkapkan Harsya, hingga saat ini belum ada pihak atau perseorangan yang berkonsultasi langsung dengan KPU Kota Yogyakarta. Kendati begitu pihaknya tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.

"Meja pelayanan publik di Kota Yogyakarta terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal di Kota Jogja," terangnya.

Baca Juga: Pilkada di DIY Rentan Kepentingan Politik, KPU Pastikan Pemilihan Anggota Badan Ad hoc Netral

Pendaftaran untuk calon independen sendiri sudah hingga nanti Agustus 2024. Kemudian akan disusul dengan pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik.

"Sekarang sudah mulai dibuka untuk pendaftaran pencalonan perseorangan hingga nanti Agustus pertengahan. Agustus 2024 kemudian nanti minggu ketiga Agustus 2024 mulai pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik di Kota Jogja. Setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Yogyakarta," tuturnya.

Load More