SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah membuka pendaftaran bagi calon wali kota melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu di Pilkada 2024 mendatang. Lantas apa syarat pendaftaran jalur independen itu?
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar calon wali kota jalur independen. Salah satunya adalah jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki.
Berdasarkan ketentuan, calon wali kota independen harus mengantongi setidaknya 27 ribu dukungan suara terlebih dulu. Angka itu diambil dari total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.
"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. (Jumlah DPT) 321.645 dikali 8,5 persen jadinya sekitar 27 ribu sekian," kata Harsya dikutip Sabtu (20/4/2024).
Kemudian, harus dipastikan pula calon independen ini sudah termasuk dengan pasangan atau wakilnya. Artinya sepaket dengan wali kota dan wakil wali kota sekaligus.
"Kan pasangan wali kota dan wakil wali kota ya. Jadi nanti tentunya berpasangan, kalau sendiri kan enggak bisa," imbuhnya.
Selain itu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dan memilih. Serta tidak sedang menjalani jabatan politik tertentu.
Diungkapkan Harsya, hingga saat ini belum ada pihak atau perseorangan yang berkonsultasi langsung dengan KPU Kota Yogyakarta. Kendati begitu pihaknya tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.
"Meja pelayanan publik di Kota Yogyakarta terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal di Kota Jogja," terangnya.
Baca Juga: Daftar di Kantor DPC Gerindra Sleman, Joko Widodo Resmi Gabung Partai Besutan Prabowo
Pendaftaran untuk calon independen sendiri sudah hingga nanti Agustus 2024. Kemudian akan disusul dengan pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik.
"Sekarang sudah mulai dibuka untuk pendaftaran pencalonan perseorangan hingga nanti Agustus pertengahan. Agustus 2024 kemudian nanti minggu ketiga Agustus 2024 mulai pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik di Kota Jogja. Setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Yogyakarta," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Ekosistem Emas Kelola 153 Ton
-
Qlola New Skin Resmi Diperkenalkan, BRI Tingkatkan Pengalaman Digital Nasabah Bisnis
-
Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
-
Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu
-
Ospek Bukan Ajang Perpeloncoan, Rektor UNY: Perlakukan Mahasiswa Sebagai Raja-Ratu