SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta telah membuka pendaftaran bagi calon wali kota melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol) tertentu di Pilkada 2024 mendatang. Lantas apa syarat pendaftaran jalur independen itu?
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengungkap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar calon wali kota jalur independen. Salah satunya adalah jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki.
Berdasarkan ketentuan, calon wali kota independen harus mengantongi setidaknya 27 ribu dukungan suara terlebih dulu. Angka itu diambil dari total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.
"Syaratnya kan 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. (Jumlah DPT) 321.645 dikali 8,5 persen jadinya sekitar 27 ribu sekian," kata Harsya dikutip Sabtu (20/4/2024).
Kemudian, harus dipastikan pula calon independen ini sudah termasuk dengan pasangan atau wakilnya. Artinya sepaket dengan wali kota dan wakil wali kota sekaligus.
"Kan pasangan wali kota dan wakil wali kota ya. Jadi nanti tentunya berpasangan, kalau sendiri kan enggak bisa," imbuhnya.
Selain itu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dan memilih. Serta tidak sedang menjalani jabatan politik tertentu.
Diungkapkan Harsya, hingga saat ini belum ada pihak atau perseorangan yang berkonsultasi langsung dengan KPU Kota Yogyakarta. Kendati begitu pihaknya tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan.
"Meja pelayanan publik di Kota Yogyakarta terkait dengan pencalonan perseorangan hingga sekarang belum ada yang berkomunikasi secara formal di Kota Jogja," terangnya.
Baca Juga: Daftar di Kantor DPC Gerindra Sleman, Joko Widodo Resmi Gabung Partai Besutan Prabowo
Pendaftaran untuk calon independen sendiri sudah hingga nanti Agustus 2024. Kemudian akan disusul dengan pendaftaran calon yang diusung oleh partai politik.
"Sekarang sudah mulai dibuka untuk pendaftaran pencalonan perseorangan hingga nanti Agustus pertengahan. Agustus 2024 kemudian nanti minggu ketiga Agustus 2024 mulai pendaftaran untuk calon yang diusung oleh partai politik di Kota Jogja. Setelah penetapan hasil perolehan kursi dan anggota legislatif di Kota Yogyakarta," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya